www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
5G Telkomsel Hadir di 53 Kota Kuartal I/2024, Kawasan Industri-Wisata Prioritas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


BNN Musnahkan 19,8 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi di Pekanbaru
Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:58:22 WIB

PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau musnahkan narkotika. Ada 19,8 kilogram sabu dan 19.694 butir ekstasi dimusnahkan dalam acara yang diadakan di Jalan Pepaya, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Selasa (31/10/2023).

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, memimpin pemusnahan barang haram ini. Turut hadir berbagai tamu undangan termasuk perwakilan POM TNI AU, Kejaksaan, dan penasehat hukum tersangka.

Menurut Brigjen Robinson, barang bukti sabu dan ekstasi ini awalnya ditemukan setelah alat X-ray di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mendeteksi keberadaan narkotika pada Sabtu (7/10/2023). Petugas bandara yang mencurigai paket kosmetik berhasil mengidentifikasi paket sabu seberat 3.868 gram.

Setelah serah terima barang bukti, tim BNNP Riau melakukan penyelidikan lebih lanjut. BNN menemukan pelaku di sebuah kos-kosan di Jalan Letkol Syariefudin Syarif, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Rabu (11/10/2023). Dua pelaku, DS alias Dadan (36) dan DA alias Dion (33), ditangkap.

Saat penggeledahan, tim menemukan lebih dari 20 kilogram sabu dan 19.694 butir ekstasi. Kedua pelaku mengakui bahwa mereka hanya bertindak sebagai kurir atas perintah pria inisial A dan H, yang menginstruksikan mereka untuk mengirimkan narkotika ini ke Banjarmasin dan Makassar. Mereka dibayar sebesar Rp10 juta untuk tugas tersebut.

Setelah menjelaskan kronologis peristiwa ini, Brigjen Robinson beserta tamu undangan melakukan pemusnahan barang bukti. Sabu dimusnahkan dengan mencampurkannya ke dalam ember dan cairan pembersih, sementara pil ekstasi di-blender dengan cairan pembersih, dan ampasnya dibuang ke dalam parit.

Tujuan pemusnahan adalah untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan untuk melengkapi berkas kedua tersangka.

Robinson juga mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menangkap orang-orang yang memberikan perintah kepada kedua pelaku. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi 5G Telkomsel.5G Telkomsel Hadir di 53 Kota Kuartal I/2024, Kawasan Industri-Wisata Prioritas
ilustrasi: Pizza.10 Makanan yang Perlu Dihindari Sebelum Seks, Bisa Bikin Stamina Lesu
Peringatan Hari Buruh Sedunia di Pangkalan Kerinci, Pelalawan berlangsung kondusif (foto/andi)Peringatan Hari Buruh Sedunia di Pelalawan Berjalan Aman dan Kondusif
Bahana Mahasiswa Unri berhasil meraih peringkat Majalah Bahana Mahasiswa Unri Raih Gold Winner SPS Award 2024
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian (foto/int)Jelang Rakerwil I Apeksi, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Pak Ogah
  Timnas Indonesia U23.Prediksi Skor Indonesia vs Irak U23, 2 Mei: Susunan Pemain, H2H, Preview
Dortmund Vs PSG.Dortmund Vs PSG: Die Borussen Menangi Leg Pertama 1-0
Ribuan pelajar dan wali murid mendatangi stand pameran Hardiknas di Pelalawan (foto/Andi)Ribuan Siswa Serbu Pameran Hardiknas Pelalawan
PR Astra Agro, Asung, didampingi Asisten CSR, Hanafi Febriancahya bersama kelima guru yang mendapat insentif di SMPN 1 Pangkalan Lesung (foto/Andy)Dukung Program Pendidikan, PT SLS Beri Bantuan Insentif Guru Honorer
Mantan Bupati Pelalawan HM Harris maju jadi bakal calon Gubernur Riau 2024 (foto:int)Daftar ke Nasdem, Mantan Bupati Pelalawan HM Harris Maju Pilgubri 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved