www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Lepas JCH Riau, Ini Pesan Pj Gubri untuk Jemaah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Cekcok Akibat Tebang Pohon Sengot, Warga Langkat Tewas Dibacok
Minggu, 17 September 2023 - 22:32:23 WIB

LANGKAT - Gegara cekcok penebangan pohon di ladang, seorang warga di Langkat tewas dibacok. Pelaku pembacokan yang terjadi di Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai sudah ditangkap.

Itu dibenarkan Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah. Ia menyebut insiden tersebut terjadi pada Jumat (15/9/2023). Korban bernama Elvis Fresli Surbakti (37), sedangkan pelaku Andreas Sitepu (32).

"Awalnya pelaku berangkat ke ladangnya bersama kawannya berinisial AP dengan membawa parang panjang ukuran 45 cm," ujar Ridwansyah dikutip dari detikSumut, Minggu (17/9/2023).

Pelaku AP membersihkan ladang, kemudian menebang pohon jenis sengon. Selanjutnya mereka mendatangi pria berinisial IT yang sedang membersihkan ladang di sebelah ladangnya.

"Pelaku dan IT ini sempat kerja sama untuk menumbangkan pohon menggunakan tali. Tiba-tiba datang korban ke lokasi dan memarahi pelaku. Menurut korban, pelaku mengerjakan lahan miliknya," sebut Ridwansyah.

"Terus, pelaku menanyakan suratnya ke korban. Tapi korban bilang pohon itu tak bisa ditebang. Nah, si AP jawab biarkan mereka menebang pohon dulu. Tapi korban tak memperbolehkan," tambahnya.

AP sempat menjelaskan pohon yang ditebang itu sudah dalam posisi mau jatuh. Dikhawatirkan akan menimpa rumah warga. AP kembali mempertanyakan surat yang menyatakan itu ladang korban.

Korban meminta pelaku datang ke rumahnya untuk melihat surat. Cekcok mulut terjadi. Lalu pelaku mengangkat parang dan mengarahkan ke leher korban.

"Korban dibacok dua kali hingga terjatuh ke tanah dan meninggal dunia," ucapnya.

Selanjutnya, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan pergi mendatangi rumah kepala dusun. Dari situ, AP menyerahkan diri dan dibawa ke kantor polisi.

Pelaku sudah ditahan di Polres Binjai. AP dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto saat pelepasan JCH Riau.(foto: mcr)Lepas JCH Riau, Ini Pesan Pj Gubri untuk Jemaah
PT PGN lunasi obligasi USD.(foto: istimewa)PGN Selesaikan Pelunasan Obligasi USD, Mantapkan Langkah Strategis
Pemkab Pelalawan gelar Rakor pengendalian inflasi.(foto: andi/halloriau.com)Rakor Pengendalian Inflasi, Ini Arahan Asisten II untuk TPID Pelalawan
Tim HM Harris saat mengambil formulir penjaringan Bacalon Gubri di PKS, Senin (13/5/2024) (foto:istimewa) Bacalon Gubri HM Harris Kembalikan Formulir Penjaringan Ke Tiga Partai
Tim URC Satpol PP Damkar Kepulauan Meranti menindak tegas penjualan tuak di Selat Panjang.Satpol PP Kepulauan Meranti Hentikan Penjualan Tuak di Warung Tepi Jalan Selatpanjang
  PPPK Guru.(ilustrasi/int)Proses Penetapan NIP PPPK Guru Riau Hampir Rampung
Dewan Pers tolak RUU Penyiaran.(foto: mcr)Tolak RUU Penyiaran, Dewan Pers: Ancaman Independensi dan Profesionalisme
Penyerahan bantuan untuk korban kebakaran di Desa Pematang Pudu, Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Dinsos Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Pematang Pudu
Ketua Pansus DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga.(foto: int)Hasil Pembahasan LKPj Pemko Pekanbaru Segera Diparipurnakan
Mayat hanyut di Sungai Kuantan, Kuansing ternyata korban Galodo Sumbar (foto/ultra)BPBD Pastikan Mayat Hanyut di Sungai Kuantan Korban Galodo Sumbar
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved