www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
40 Hotspot Menyala di Sumatera Pagi ini, Inhu Sumbang 1 Titik Panas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Gegara Beli Test Pack
Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur, Pemuda di Padang Ditangkap Tim Klewang
Selasa, 12 September 2023 - 11:56:42 WIB

PADANG - FEP panggilan F (21) ditangkap Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang pada Senin (11/9/2023) malam. FEP diduga menyetubuhi anak bawah umur yang berinisial ZKN (16) seorang siswi SMP kelas 2.

Pelaku diketahui berinisial FEP panggilan F (21) warga Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Terungkapnya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berawal dari korban yang membeli test pack (alat tes kehamilan).

Terduga pelaku diamankan jajaran Unit IV/PPA bersama Tim Klewang. Aparat menciduk pelaku di sebuah warung nasi yang ada di Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat.

Dikutip tribunpadang, Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina menyebut, kejadian ini diketahui mulanya dari laporan dari orang tua korban terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Peristiwa ini awalnya dilaporkan oleh orang tua korban berinisial RY (35) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kota Padang Panjang," ujar Ipda Yanti Delfina, Selasa (12/9/2023).

Orang tua korban mengetahui anaknya membeli test pack. Selanjutnya pelapor memanggil korban untuk klarifikasi tentang kebenaran hal tersebut.

"Setelah dibujuk, akhirnya korban mengaku telah membeli test pack," sebut Yanti Delfina.

Korban bercerita bahwa telah dibawa FEP ke sebuah penginapan, dan melakukan persetubuhan. Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang.

Selanjutnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung nasi tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Padang.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sebaran titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)40 Hotspot Menyala di Sumatera Pagi ini, Inhu Sumbang 1 Titik Panas
ilustrasi.Hari Ini, PTUN Putus Keabsahan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Honda ICON e: dan CUV e:.(foto: detik.com)Mengaspal Hari ini, Honda ICON e: dan CUV e: Dibanderol Mulai Rp28 Jutaan
Operasi Zebra 2024 dimulai tanggal 14 Oktober.(ilustrasi/int)Operasi Zebra 2024 Digelar 14-27 Oktober, Ini Sasaran Utama Penindakan
Ilustrasi Jembatan Pulau Bengkalis - Pulau Sumatera (Bukit Batu) sepanjang 7 Km (foto/int)Jembatan Bengkalis-Bukit Batu Tahap Finalisasi Masuk PSN
  Hujan deras di Riau.(ilustrasi/int)Prakiraan BMKG: Hujan dan Angin Kencang di Beberapa Wilayah Riau Hari ini
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto. Foto IntIni Daftar Tas Sepatu Branded Disita Polisi dari Staf DPRD Riau Kasus SPPD Fiktif
Pelanggaran kampanye Pilwako Pekanbaru 2024.(ilustrasi/int)2 Pekan Kampanye Pilwako 2024, Bawaslu Pekanbaru Belum Terima Laporan Pelanggaran
Motor injeksi isi BBM.(ilustrasi/int)Ini 5 Dampak Biarkan Motor Injeksi Kehabisan Bensin
Tim Gerak Cepat saat penanggulangan KLB Malaria di Inhil (foto/Yendra)Kasus Malaria di Inhil Terus Bertambah Jadi 82 Kasus
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved