SIAK - Pelantikan pejabat eselon II Pemkab Siak, Jumat (1/9/2023) menuai polemik. Usai prosesi pelantikan di Kantor Bupati Siak, beredar laporan keganjilan pada pengangkatan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan via WhatsApp yang tertuju kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Dalam laporan tersebut dinyatakan seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Siak mengalami keganjilan karena ada calon yang mempunyai hubungan darah ketua ketua Timsel. Hal itu telah ditanggapi oleh KASN Jakarta dengan menggugurkan yang bersangkutan yaitu Ahzan Usman.
"Selain itu juga terjadi cacat administrasi, di mana Pansel telah meloloskan calon peserta JPT sampai tahap akhir 3 besar calon," bunyi kalimat dalam laporan yang beredar.
Calon tersebut bernama Kaharuddin, SP merupakan Sekretaris Dinas Pertanian. Kaharuddin masuk pada gelombang kedua, sebab sengaja dibuka karena jumlah peserta belum memenuhi kuota. Hanya 2 orang pada pendaftaran pertama sebagai calon Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Siak.
Kaharuddin sendiri bercerita kepada para pesaingnya sendiri bahwa dia mendaftar karena diminta oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Siak Arfan Usman dan Asisten lll Setdakab Siak, Jamaluddin. Pasalnya, calon peserta yang mendaftar sebagai calon Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan tidak cukup peserta.
Peserta yang mendaftar minimal 3 calon, sedangkan yang mendaftar hanya 2 calon. Kaharuddin kepada pesaingnya mengatakan ikut mendaftar karena diperintah oleh Sekda, hanya untuk mendampingi peserta yang lain agar kuota cukup menjadi 3 orang pendaftar.
Dalam laporan itu disebutkan, Kaharuddin menceritakan berkas atau dokumen persyaratan yang diserahkannya ke BKPSDM tidak lengkap dan tidak sepenuhnya sebagai mana ketentuan persyaratan calon. Hal tersebut dilakukan yang bersangkutan karena berkas tersebut banyak dan tidak cukup waktu untuk melengkapinya.
Panitia tidak menggugurkanya karena yang bersangkutan hanya untuk memenuhi kuota calon agar terpenuhi 3 calon, sehingga proses lelang tetap bisa berjalan. Anehnya sampai akhir seleksi tetap menyisakan 3 besar nama calon.
Padahal, Kaharuddin belum melengkapi dan memasukkan berkas persyaratan yang lengkap. Namun kenyataan yang bersangkutan lolos menjadi 3 besar nama terpilih. Anehnya lagi yang bersangkutan diusulkan sebagai pemenang lelang ke KASN.
Kronologi seperti itu dinilai sudah melanggar aturan dari ketentuan awal yaitu tentang persyaratan peserta. Seharusnya tidak lulus, kenyataan yang bersangkutan lulus sampai tahap akhir.
Di akhir laporan disebutkan, pengangkatan Kaharuddin menjadi Kadis merugikan peserta lain yang seleksi secara serius. Proses pemilihan sudah cacat demi hukum.
“Demikian informasi kami sampaikan, harapan kami bapak dapat menindak tegas masalah ini. Sebelum calon terlanjur dilantik jadi kepala dinas. Demikian terimakasih,” bunyi baik terakhir laporan itu.
Kaharuddin dilantik menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Siak. Tiga besar yang diumumkan Pansel di dinas ini sebelumnya adalah Ahzan Usman, Ahmad Yani dan Kaharuddin. Ahzan dianulir KASN karena mempunyai hubungan darah dengan Ketua Pansel. Tinggal Ahmad Yani dan Kaharuddin. Ahmad Yani sendiri tidak menyangka Kaharuddin yang dililih Bupati, sebab sebelumnya Kaharuddin hanya disuruh mendaftar untuk melengkapi calon agar terdapat tiga nama.
“Mengenai laporan ke Kejari saya sendiri tidak tahu, tetapi sebagai manusia biasa saya memang kecewa,” kata Ahmad Yani, Minggu (3/9/2023).
Namun demikian, Ahmad Yani tidak mau menyalahkan pihak manapun. Ia hanya menganggap hanya belum rezeki saja.
Dikonfirmasi terkait pengakuan Kaharuddin kepada pesaingnya bahwa tidak memenuhi syarat dibenarkan Ahmad Yani. Pengakuan tidak melengkapi syarat itu salah satunya dicerikatan Kaharuddin kepada Ahmad Yani.
“Itu bukan kepada saya saja diceritakan beliau, tetapi juga kepada yang lain. Beliau disuruh Pak Sekda dan Asisten III untuk mendaftar, sebab sebelumnya saya hanya berdua sama Ahzan Usman, pesertakan harus 3, kemudian tiba-tiba namanya ada. Apakah faktanya tidak lengkap, itu saya tidak tahu,” katanya.
Ahmad Yani juga mengaku sangat menghormati proses, sebab pemilihan itu kewenangan bupati. Namun sebagai manusia biasa ia berpikir kenapa prosesnya tidak fair.
“Proses lelang terbuka dibuat pemerintah pusat supaya ada persaingan yang lebih bagus, tetapi masih ada kondisi seperti ini, kan merugikan peserta lainnya Pak,” katanya.
Sementara Sekretaris Daerah Siak Arfan Usman mengatakan, waktu pendaftaran dia memang meminta Kaharuddin untuk mendaftar. Tujuannya untuk memenuhi syarat agar ada tiga calon yang dipenuhi OPD yang dilelang.
“Awalnya syaratnya belum lengkap, tapi berikutnya diminta melengkapi persyaratan. Pemain cadangan yang kata Allah dialah yang memperoleh rezeki,” ujar Sekda.
Arfan menyampaikan, pengangkatan Kaharuddin dikarenakan salah satu calon memiliki hubungan darah dengan Sekda yang juga sebagai ketua Pansel.
"Semua hal yang disampaikan ini, termasuk juga dengan verifikasi dari KASN yang datang ke Siak.Telah diverifikasi juga ke Pansel Dr Sakdanur Nas dan Prof Yusri Munaf untuk tuduhan versi orang kecewa tersebut, tidak ada hubungannya dengan kejaksaan, karena tak berkaitan dengan korupsi," katanya.
Terakhir Arfan mempertanyakan kenapa proses JPT dilaporkan ke Kejari Siak. Ia menilai pelapor salah alamat.
"Apa hubungannya dengan Kejari? Hal-hal ketidaksenangan atas seleksi seharusnya disampaikan atau dikadukan kepada BKN dan KASN-lah," tutupnya, seperti yang dilansir dari tribunnews. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)