www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Rossi Berbagi Tips Jitu Mengalahkan Marquez di MotoGP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terbukti Maling Uang Rakyat, Eks Kepala BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 31 Agustus 2023 - 21:16:47 WIB

PEKANBARU - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir divonis hukuman penjara 12 tahun.

Dia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Salomo Ginting didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yelmi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (31/8/2023) siang tadi.

Pada sidang itu, hakim menyatakan M Syahrir terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa muhammad syahrir selama 12 tahun," kata hakim Salomo dalam putusannya.

Hakim juga menghukum Syahrir untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana 6 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menghukum pensiunan ASN asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) itu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 112.000 Dollar Singapura dan Rp21,1 miliar. Apabila uang itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi enam bulan dari tuntutan JPU KPK. Dalam sidang tuntutan, JPU KPK menuntut Muhammad Syahrir dihukuman 11 tahun 6 bulan penjara.

JPU KPK juga menuntut Syahrir membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana 6 bulan kurungan.

Hakim juga diminta Jaksa agar Syahrir dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 112 ribu Dollar Singapura dan Rp21,1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Atas vonis tersebut, Syahrir yang hadir secara virtual pada sidang tersebut menyatakan pikir-pikir. Dirinya meminta waktu berdiskusi bersama para Penasehat Hukumnya.

Sementara perwakilan Penasehat Hukum Syarir, Hasnul Adrian saat ditemui di luar sidang mengatakan, kemungkinan pihaknya akan lakukan banding.

"Tadi (saat sidang) kita sudah sampaikan akan pikir-pikir. Tapi Insya Allah kita akan banding, karena putusan majelis tadi lebih tinggi dari tuntutan," ungkap Hasnul.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Francesco Bagnaia vs Marquez di MotoGP 2024.(foto: detik.com)Rossi Berbagi Tips Jitu Mengalahkan Marquez di MotoGP
Para korban kecelakaan Kapal Berlian 1 di Pulau Rangsang Meranti yang berhasil selamat.(foto: mcr)Tim SAR Temukan 9 Korban Selamat Kapal Berlian 1 di Perairan Meranti
Thomas Cup 2024.(foto: detik.com)Indonesia Bertemu China di Final Thomas Cup 2024
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto hadiri Halalbihalal IKA Smansa Pekanbaru.(foto: mcr)Hadiri Halalbihalal IKA Smansa Pekanbaru, Pj Gubri: Momentum Mempererat Silaturahmi Alumni
Gubuk pengungsi Rohingya padati belakang Komplek Purna MTQ Pekanbaru (foto/tribunpku)Pengungsi Rohingya Tinggal di Gubuk Terpal, Pemko Pekanbaru Tutup Mata?
  Hujan mengguyur Riau.(ilustrasi/int)BMKG Prediksi Hujan Guyur Riau dari Siang Hingga Malam Nanti
Jukir Liar peras pengunjung Gernas BBI-BBWI Riau dan Lancang Kuning Carnival.(foto: dini/halloriau.com)Gebyar BBI-BBWI Ladang Pungli Jukir Liar, Pengunjung Diperas Rp10 ribu Sekali Parkir
Kick off destinasi wisata halal di Pulau Cinta Kampar.(foto: mcr)Pulau Cinta Jadi Fokus Kick Off Program Sertifikasi Halal 3.000 Desa Wisata di Riau
Zulkardi berhasil mendapatkan suara terbanyak di Pileg 2024 (foto/Yuni)Raih Suara Terbanyak, Zulkardi Raih Penghargaan PDI-Perjuangan Riau
Balon bupati, Ade Agus mengembalikan formulir pendaftaran ke Ketua DPD PKS Inhu, M Syafaat (foto/ist)Ade Agus Kembalikan Formulir Balon Bupati ke PKS Inhu
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved