www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hadiri HUT IKJR di Siak, Alfedri: Program yang Sedang Berjalan Butuh Dukungan Semua Pihak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejari Kuansing Eksekusi 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lintasan Atletik
Rabu, 30 Agustus 2023 - 22:01:28 WIB

KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik, Stadion Sport Center Kuansing yang dilaksanakan Disdikpora Kuansing tahun anggaran 2020 lalu dengan nilai kontrak Rp8.579.579.000.

Ketiga tersangka masing-masing yakni, M merupakan Dirut PT Ramawijaya selaku pelakasana kegiatan, YZ pegawai Disdikpora Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IC yang merupakan pihak dari PT Ramawijaya selaku pelaksana kegiatan.

Setelah penetapan tersangka, Rabu (30/8/2023) dua diantaranya yaitu M dan YZ langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Kuasing dan saat ini keduanya dititipkan di Lapas Teluk Kuantan. Sementara tersangka IC sudah ditahan lebih dulu pada perkara lain.

Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menyampaikan, berdasarkan laporan hasil audit tujuan tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuansing Nomor: 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023 atas penghitungan kerugian keuangan negara/daerah pada pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Disdikpora Kuansing Tahun 2020 yang dikerjakan PT Ramawijaya dengan nilai kontrak Rp8.579.579.000, dapat disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah dengan adanya selisih pembayaran senilai Rp1.041.946.877,73.

Kedua tersangka sebut Kajari, akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 30 Agustus sampai 18 September 2023.

Penahanan dalam proses penyidikan ini dengan alasan subjektif, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun.

Kepada kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta.

Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Alfedri menghadiri peringatan Hari Jadi IKJR ke-18 di Sabak Auh, Siak (foto/diana)Hadiri HUT IKJR di Siak, Alfedri: Program yang Sedang Berjalan Butuh Dukungan Semua Pihak
Hina Suku Pakpak di Medsos, pria di Sumbar ditangkap Polres Dairi (foto/int)Polisi Tangkap Pria di Sumbar Akibat Menghina Suku Lain
Pj Bupati Indragiri Hilir, Herman dukung pemasaran beras lokal (foto/int)PNS dan PPPK di Pemkab Inhil Diminta Beli Beras Lokal
Calon jamaah haji dari embarkasi Batam mulai diberangkatkan ke Madinah hari ini (foto/detik)Hari Ini, Ratusan CJH Kloter Pertama Berangkat dari Embarkasi Batam ke Madinah
ilustrasi: bisnis sarang burung walet yang Alhamdulillah sudah berjalan sukses.Meraup Cuan dari Bisnis Sarang Burung Walet
  Perawat saat membawa bayi kembar 4 yang lahir di RS Milano, Kuansing (foto/ultra)Ibu Melahirkan Bayi Kembar 4 di Kuansing Ternyata Pernah Sulit Hamil
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Pemkab Bengkalis, Ed Efendi (foto/zulkarnain)Bupati Apresiasi Peran IKMKB Jakarta dalam Pembangunan Bengkalis
Banjir bandang putuskan Jalan Padang-Bukittinggi (foto/Instagram)Jalan Padang-Bukittinggi Putus, Lewat Jalur Alternatif Kelok 44 Maninjau dan Sitinjau Lauik
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bengkalis, Andris Wasono (foto/Zul)Pelatihan Petugas Haji Daerah Dimulai, Ini Pesan Bupati Bengkalis
Jalur Padang-Bukittinggi putus total (foto/ist)Jalur Padang-Bukittinggi Terputus, Jalan di Kawasan Lembah Anai Hancur
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved