www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jaksa Lengkapi Berkas Kasus Pembobolan Rekening Nasabah dan Kas Bank Daerah Syariah di Inhu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Vonis Hukuman Mati Kurir 1,3Ton Ganja Disunat PT Medan Jadi Seumur Hidup
Jumat, 25 Agustus 2023 - 22:32:07 WIB
Kurir 1,3 Ton ganja, Mawardi saat dilimpahkan ke Kejari Medan (foto/detik)
Kurir 1,3 Ton ganja, Mawardi saat dilimpahkan ke Kejari Medan (foto/detik)

MEDAN - Kurir 1,3 ton ganja, Mawadi batal mendapatkan hukuman mati. Setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah vonis hukuman mati ke Mawardi, menjadi penjara seumur hidup.

Putusan PT Medan yang mengubah vonis terhadap Mawardi asal Aceh itu setelah kurir ganja tersebut mengajukan banding. Lalu, hakim PT Medan mengabulkan permintaan banding itu.

Dilihat dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub PT Medan putusan itu keluar pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan nomor putusan PT Medan Nomor 931/Pid.Sus/2023/Pt Mdn.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa tersebut. Mengubah putusan pengadilan negeri medan nomor 361/pid.sus/2023/pn mdn, tanggal 6 juni 2023, yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut," tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub PT Medan dikutip detikcom.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Tentang hakim PT Medan yang mengubah vonis hukuman mati, yaitu Abdul Azis sebagai hakim ketua dan Kurnia Yani Darmono, dan Brmade Sutrisna sebagai hakim anggota satu dan dua.

Seperti yang ramai diberitakan, hakim PN Medan berikan vonis hukuman mati pada Mawardi. Sebab terbukti bersalah membawa ganja seberat 1,3 ton, vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mawardi dengan pidana hukuman mati," kata hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di PN Medan, Selasa (6/6/2023).

Majelis hakim menilai, Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Mawardi dinyatakan melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasiJaksa Lengkapi Berkas Kasus Pembobolan Rekening Nasabah dan Kas Bank Daerah Syariah di Inhu
Antara Riau perkuat kapasitas pers kampus melalui pelatihan jurnalistik (foto/ist)Antara Riau Berbagi Ilmu dan Perkuat Kapasitas Pers Mahasiswa Lewat Pelatihan Jurnalistik
Capella Honda bagi tips berkendara saat hujan di Pekanbaru, Riau (foto/ist)Pekanbaru Mulai Diguyur Hujan Deras, Capella Honda Beri Tips Berkendara Aman
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (foto/int)Bersiap Hadapi Gelombang Baru Covid-19, Pemko Pekanbaru Tunggu Petunjuk Pusat
Kasat Reskrim Gian Wiatma Joni Mandal coffee morning bersama wartawan (foto/zulkrnain)Kasat Reskrim Bengkalis Ajak Wartawan Bersinergi Cross Check untuk Informasi Akurat
  Wilbi Madu terpilih mengikuti UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR di Jakarta Convention Center (foto/riki-halloriau) Manisnya Bumi Lancang Kuning: Madu Wilbi Ekslusif Siap Go Global
Amiruddin Sijaya, anggota Bawaslu Riau mengecek pencetakan surat suara Pemilu 2024 di PT Intan Sejati Klaten (foto/ist)Amiruddin Sijaya Turun Langsung Cek Pencetakan Logistik Pemilu di PT Intan Sejati Klaten
Permaskab Kepulauan Meranti silaturahmi ke Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution,Permaskab Meranti Silaturahmi ke Gubernur Riau, Bahas soal Perbatasan dan Pemimpin Kepulauan Meranti Kedepan
Petugas Damkar tangkap ular sanca di Marpoyan Damai, Pekanbaru (foto/Instagram)Geger, Ular Sanca Besar Makan Kucing Warga di Pekanbaru
KPU Riau telah membuka pendaftaran KPPS (foto/int)KPU Riau Buka Lowongan Lebih 135 Ribu KPPS Pemilu 2024, Batas Usia Maksimal 55 Tahun
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Syukuran HUT ke-13 Media Siber www.halloriau.com
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved