PN Pelalawan Vonis Mati 1 Penyelundup Sabu 31,8 Kg, 4 Rekannya 18 Tahun Penjara
Kamis, 17 Agustus 2023 - 16:56:18 WIB
PELALAWAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu, vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa pada saat sidang sebelumnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua PN Benny Arisandy SH MH diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Ray Leonardo SH dan kuasa hukum terdakwa pada Rabu (16/8/2023), dalam amar putusannya Hakim memvonis terdakwa Hanafi alias Aan dengan hukuman mati, sementara Abdul Rahim Alias Rahim, Arman, Zul Efendi Alias Ade dan Herman (Alm) di vonis pidana penjara 18 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan.
Menurut Kasi Intel Kejari Pelalawan, Misael Asarya Tambunan SH MH, kelima terdakwa terbukti melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1).
Sambung Misael, tuntutan JPU pada sidang sebelumnya menuntut ke lima terdakwa hukuman mati, namun pada vonis hari ini hanya satu terdakwa yang divonis hukuman mati dan sisanya yang empat terdakwa lagi divonis 18 tahun penjara.
Terkait, adanya sedikit perbedaan tersebut, pihak JPU akan pikir-pikir sembari mempelajari putusan dari Majelis Hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Masih ada waktu untuk berpikir selama 7 hari, sesuai ketentuan KUHAPidana," pungkasnya.
Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :