www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kasus Kecelakaan Sopir Truk Peron Sawit di Siak: Kuasa Hukum Kawal Hingga Tuntas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bejat, Ayah di Pekanbaru Cabuli Putri Kandung Sejak SD hingga Usianya 16 Tahun
Kamis, 03 Agustus 2023 - 10:53:28 WIB

PEKANBARU - Kisah pilu kembali dirasakan oleh seorang gadis remaja di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis remaja yang masih berusia 16 tahun ini disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Aksi bejat ayah kandungnya yang berinisial AAI (41) ini telah dilakukan kepada bunga sejak dia masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga usianya kini menginjak 16 tahun. 

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengungkap, aksi bejak pelaku terbongkar usai ibu korban mendapatkan laporan dari keluarganya yang mengetahui tindakan pelaku. 

"Korban yang ditanya oleh ibunya juga membenarkan perbuatan pelaku dan mengatakan bahwa perbuatan persetubuhan tersebut sudah di lakukan oleh pelaku semenjak korban masih duduk dibangku SD hingga saat ini berusia 16 tahun 8 bulan," ungkap Dodi, Kamis (3/8/2023).

Dodi menjelaskan, dari pengakuan korban, bahwa aksi persetubuhan itu terus dilakukan pelaku di rumah saat ibunya sedang bekerja di luar. 

"Korban mengaku selalu mendapat ancaman dari tersangka jika korban menceritakan perbuatan tersebut kepada pelapor (ibu korban) ataupun ke pada orang lain," tambahnya. 

Dijelaskan Dodi, usai mendapatkan laporan dari pihak keluarga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. 

"Saat ini tersangka sudah kita amankan. Tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut dikarenakan nafsu sewaktu tidur bersama dengan korban," ujarnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kuasa hukum terus kawal kasus kecelakaan nahas libatkan sopir truk peron sawit (foto/ist)Kasus Kecelakaan Sopir Truk Peron Sawit di Siak: Kuasa Hukum Kawal Hingga Tuntas
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Riau, H Syafaruddin Poti.(foto: sri/halloriau.com)Jika Survei Baik, Zukri Misran Berpeluang Besar Diusung PDIP di Pilgubri 2024
Ternyata video harimau mati tertabrak bukan di Tol Pekanbaru-Dumai (foto/ist)Beredar Video Harimau Tertabrak di Tol Pekanbaru-Dumai? Cek Faktanya
Politisi senior Golkar sekaligus bakal calon gubernur Riau, HM Harris (foto:istimewa) Jika Tak Didukung, HM Harris Nyatakan Siap Maju Pilgubri Tanpa Golkar
Kondisi jalur Padang-Solok tertutup material pasca longsor. Jalur Padang-Solok Kembali Longsor, Polisi: Akses Tidak Bisa Dilalui Hingga Pengerjaan Selesai
  Bupati Siak, Alfedri saat pelepasan JCH Dayun.(foto: diana/halloriau.com)Lepas JCH Kecamatan Dayun, Ini Pesan Bupati Siak
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, bersama Direktur Oharda Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim.(foto: sri/halloriau.com)Kejati Riau Hentikan Penuntutan Kasus Lakalantas dengan Restorative Justice
Ekspos kasus dugaan korupsi Dinas Perkim dan CK Rohul.(foto: tribunpekanbaru.com)Kasus Dugaan Korupsi BBM Dinas Perkim dan CK Rohul Riau Dilimpahkan ke Kejari
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Disebut Bakal Gantikan Muflihun jadi PJ Walikota Pekanbaru, Indra Pomi: No Comment Dulu
Taman Labuai City Walk Pekanbaru.(foto: pgi)Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Pekanbaru Segera Diresmikan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved