www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Warga Sempat Melihat Tersangka Pembunuh Penjual Gorengan di Sumbar Kabur ke Semak-Semak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Gugatan Arifin Ditolak MK, STNK Tetap Wajib Perpanjang 5 Tahun Sekali
Jumat, 16 Juni 2023 - 15:03:56 WIB

JAKARTA - Gugatan Advokat Arifin Purwanto terkait masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa seumur hidup, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dan tetap berlaku 5 tahun.

Sebab penolakan gugatan itu, MK menyebut, penggugat tidak menguraikan secara jelas permasalahan konstitusionalitas yang dihadapinya dalam kaitannya dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009.

"Pemohon hanya menguraikan permasalahan konkret yang dialaminya berkenaan dengan proses, bentuk teknis STNKB dan TNKB, serta masa berlakunya. Sehingga mahkamah tidak dapat menilai ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya," ucap Ketua MK, Anwar Usman dilansir cnnindonesia, Jumat (16/6/2023).

Penolakan MK ini membuat masa berlaku STNK tetap 5 tahun dan pengesahan harus dilakukan setiap tahun.

Tak cuma itu, baik STNK maupun pelat nomor juga harus dilakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali. Aturan soal TNKB maupun STNK ini tercantum dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 70 ayat 2 dan 3.

"Surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun," begitu bunyi pasalnya.

Sebelumnya Arifin yang berprofesi sebagai advokat menggugat masa berlaku STNK dan pelat nomor ke MK.

Dalam gugatannya, Arifin menganggap pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot melakukan pengesahan, sehingga dia meminta agar masa berlaku pelat nomor bisa selamanya.

"Kami menganggap tidak ada kepastian hukum, kami mengajukan permohonan ke MK agar pasal dibatalkan yang intinya diganti menjadi TNKB dan STNK berlaku selamanya karena menyangkut benda berlaku selamanya. Kalau kami meninggal dunia, kalau barang itu masih ada harapannya masih ada surat-suratnya," kata Arifin dalam Sidang Perkara Nomor 43/PUU-XXI/2023 pertengahan Mei 2023.

Selain STNK dan pelat nomor, Arifin juga menggugat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) 5 tahun.

Kata Arifin masa berlaku SIM sekarang sangat merugikan sebab harus diperpanjang secara berkala setiap 5 tahun sekali.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polisi terus buru tersangka kasus Pembunuhan di Padang Pariaman (foto/int)Warga Sempat Melihat Tersangka Pembunuh Penjual Gorengan di Sumbar Kabur ke Semak-Semak
Penampakan tapir langka berkeliaran di Rumbai, Kota Pekanbaru (foto/int)Penampakan Tapir Berkeliaran di Rumbai, Ini Respon BBKSDA Riau
Festival Kue Bulan 2024 yang digelar di Ballroom Hotel Furaya, Pekanbaru (foto/dini)Festival Kue Bulan 2024 Berlangsung Semarak di Pekanbaru
Kemacetan panjang di Lintas Sumbar-Riau, tepatnya sebelum jembatan bailey di Tanjung Alai (foto/ist)Jalan Lintas Sumbar-Riau Macet 1 Jam Lebih di Desa Tanjung Alai
Silver Silk Tour & Travel berangkatkan 92 jemaah umrah periode kedua September (foto/Yuni)Bertepatan Maulid Nabi, Silver Silk Tour & Travel Berangkatkan 92 Jemaah Umrah
  Persiapan pelantikan 40 anggota DPRD Siak dibarengi gladi bersih (foto/riaupos)Karpet Merah Dibentang, 40 Anggota DPRD Siak Dilantik Besok
EGM Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Radityo Ari Purwoko (foto/yuni)Kenaikan Penumpang 10 Persen di Bandara SSK II Pekanbaru
Pj Gubri, Rahman Hadi sambut kedatangan Kafilah Riau di Bandara SSK II Pekanbaru (foto/Yuni)Pj Gubri Bangga Riau Bisa Raih Prestasi di MTQ Nasional 2024
Ilustrasi seleksi CPNS Dumai 2024 diikuti ribuan pelamar (foto/int)Jumlah Pelamar CPNS 2024 Kota Dumai Sebanyak 6.111 Orang
Riau berhasil meraih peringkat enam MTQ Nasional di Kalimantan Timur (foto/yuni)Riau Raih Peringkat Enam MTQ Nasional di Kaltim
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved