JAKARTA - Gugatan Advokat Arifin Purwanto terkait masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa seumur hidup, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dan tetap berlaku 5 tahun.
Sebab penolakan gugatan itu, MK menyebut, penggugat tidak menguraikan secara jelas permasalahan konstitusionalitas yang dihadapinya dalam kaitannya dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009.
"Pemohon hanya menguraikan permasalahan konkret yang dialaminya berkenaan dengan proses, bentuk teknis STNKB dan TNKB, serta masa berlakunya. Sehingga mahkamah tidak dapat menilai ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya," ucap Ketua MK, Anwar Usman dilansir cnnindonesia, Jumat (16/6/2023).
Penolakan MK ini membuat masa berlaku STNK tetap 5 tahun dan pengesahan harus dilakukan setiap tahun.
Tak cuma itu, baik STNK maupun pelat nomor juga harus dilakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali. Aturan soal TNKB maupun STNK ini tercantum dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 70 ayat 2 dan 3.
"Surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun," begitu bunyi pasalnya.
Sebelumnya Arifin yang berprofesi sebagai advokat menggugat masa berlaku STNK dan pelat nomor ke MK.
Dalam gugatannya, Arifin menganggap pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot melakukan pengesahan, sehingga dia meminta agar masa berlaku pelat nomor bisa selamanya.
"Kami menganggap tidak ada kepastian hukum, kami mengajukan permohonan ke MK agar pasal dibatalkan yang intinya diganti menjadi TNKB dan STNK berlaku selamanya karena menyangkut benda berlaku selamanya. Kalau kami meninggal dunia, kalau barang itu masih ada harapannya masih ada surat-suratnya," kata Arifin dalam Sidang Perkara Nomor 43/PUU-XXI/2023 pertengahan Mei 2023.
Selain STNK dan pelat nomor, Arifin juga menggugat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) 5 tahun.
Kata Arifin masa berlaku SIM sekarang sangat merugikan sebab harus diperpanjang secara berkala setiap 5 tahun sekali.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :