PEKANBARU - Puluhan warga dari Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Mempura, Kabupaten Siak melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (5/6/2023).
Perwakilan warga dari tiga kecamatan itu mendesak Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Siak membatalkan atau mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH yang merupakan koordinator aksi tersebut mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan karena izin lokasi PT DSI sudah habis masa berlakunya.
"Pertama masa berlaku izin lokasi PT DSI sudah habis," kata Sunardi dalam aksi tersebut.
Selanjutnya, kata Sunardi, terkait dengan IUP, Ditjen Perkebunan Kementan sudah mengeluarkan batasan, lahan yang dapat dikelola PT DSI hanya seluas 2.369,6 hektare.
"Sedangkan di kawasan kurang lebih 8.000 hektare itu mayoritas ada lahan warga yang sudah memiliki legalitas berupa SKT, SKGR dan SHM," ungkapnya.
Tak hanya itu, terhadap lahan seluas 2.369 hektare yang dikuasai PT DSI saat ini, sebelumnya sudah dilakukan ganti rugi, makanya lahan itu bisa dikelola.
"Ada proses ganti rugi, makanya bisa dikuasai. Sedangkan masyarakat lainnya tidak pernah menerima ganti rugi. Masyarakat dari awal telah memiliki legalitas surat-surat yang sah. Salah satunya pernah ditanda-tangani pak syamsuar yang pada waktu itu masih menjabat camat siak," kata Sunardi.
Untuk itu, warga mendesak Gubernur Syamsuar membebaskan lahan atau kebun milik masyarakat yang memiliki legalitas sah dari rongrongan PT DSI.
"Kedatangan kami di sini untuk meminta rekomendasi dari Gubri yang ditujukan kepada Pemkab siak untuk mencabut perizinan PT DSI dan membekukan perusahaan tersebut. Kami meminta ketegasan Gubri," tegas Sunardi.
Diungkap Sunardi, warga yang menuntut saat ini, telah memiliki legalitas yang ditanda-tangani langsung oleh Syamsuar pada saat menjabat sebagai Camat Siak.
Sambil memperlihatkan surat yang ditanda tangani Syamsuar, Sunardi mempertanyakan, apakah tanda tangan Gubernur Riau tersebut masih berlaku atau tidak.
"Kalau surat ini tidak berlaku, mestinya syamsuar yang lebih dulu diperiksa. Karena beliau atas nama pemerintah yang mengeluarkan surat-surat ini semuanya," tegasnya.
Surat yang ditanda tangani Syamsuar kala itu kata Sunardi, jauh lebih dulu diterbitkan untuk masyarakat dari pada keberadaan PT DSI.
"Artinya masyarakat sebagai penggarap awal sebelum perusahaan itu hadir di kabupaten siak," lanjutnya.
Terkait aksi dan tuntutan ini, massa berharap Syamsuar dapat mengakomodir tuntutan mereka karena sudah lama warga merasakan penderitaan akibat sengketa yang berkepanjangan dengan PT DSI.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :