www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Perpanjangan Kontrak Tower di Pematang Kapau Diprotes Warga, Pemilik Klaim Sudah Sesuai Aturan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mobil Disenggol Motor sampai Pemotor Jatuh, Pengendara Mobil Harus Tanggung Jawab?
Jumat, 02 Juni 2023 - 07:55:34 WIB
ilustrasi motor tabrak mobil dari belakang
ilustrasi motor tabrak mobil dari belakang

JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas antara mobil dan motor seringkali terjadi. Tapi bila kejadiannya motor yang menabrak mobil sampai ia terjatuh, haruskah pemobil bertanggung jawab?

Menaati peraturan lalu lintas merupakan perihal wajib bagi seluruh pengguna jalan guna terhindar dari kecelakaan. Namun sayangnya, kecelakaan lalu lintas tetap tidak terhindarkan. Terlebih yang melibatkan motor dengan mobil.

Misalnya saja masih banyak kecelakaan yang terjadi akibat motor memotong jalur milik pengendara mobil sehingga senggolan tak dapat dihindari hingga menyebabkan pengendara motor terpental dari motornya. Kejadian seperti itu beberapa kali terjadi. Umumnya, pengendara mobil disalahkan dan harus mengganti rugi lantaran ada istilah 'yang besar pasti salah'. Apa benar pengendara mobil harus bertanggung jawab bila mobilnya ditabrak motor dan menyebabkan motor itu terjatuh?

Dikutip dari detik, Penyuluh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Heny Andayani menjelaskan bahwa kerugian yang diderita oleh pengendara mobil dan motor itu sendiri menjadi tanggung jawab si pengendara motor. Ini dikarenakan kecelakaan tersebut disebabkan oleh ulah sang pengendara motor itu sendiri.

"Kerugian yang diderita oleh si pengendara motor tersebut adalah akibat ulahnya sendiri. Pengendara mobil tidak wajib menanggung biaya ganti kerugian pengendara sepeda motor," terang Heny dikutip dari detikNews.

Heny juga menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tidak ada yang namanya 'yang besar yang salah'. Jadi siapapun yang salah, baik motor, pesepeda, pejalan kaki, atau mobil kalau salah maka tetap salah.

Namun lain cerita jika permasalahan laka lantas ini harus dibawa hingga tahap persidangan, maka majelis hakim lah yang berwenang memutuskan siapa yang bersalah. Selain itu, hakim pula-lah yang memutus berapa besarnya ganti rugi yang wajib dibayar oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Sekadar informasi, hal-hal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban terhadap kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada pasal 234 ayat (1) yang berbunyi:

"Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi."

Kemudian, perihal kewajiban ganti rugi dalam suatu laka lantas telah diatur dalam Pasal 236 UU LLAJ yang berbunyi:

(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan diluar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pertemuan warga Kelurahan Pematang Kapau bersama perusahaan Tower Bersama Group yang difasilitasi oleh Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman (foto/rahmat-halloriau)Perpanjangan Kontrak Tower di Pematang Kapau Diprotes Warga, Pemilik Klaim Sudah Sesuai Aturan
KPU Riau masih tunggu perubahan Caleg jelang pengumuman DCT (foto/int)KPU Riau: Parpol Bisa Ganti Caleg Sebelum 4 November
Pegadaian berhasil meraih 2 penghargaan di ajang The Best Contact Center Indonesia 2023 (foto/ist)Pegadaian Borong 5 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023
Sidang korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, Selasa (26/9/2023). JPU KPK hadirkan 12 saksi.12 Orang Bersaksi, Fitria Nengsih Punya Peran Penting Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Muhammad Adil
Acara penganugerahan Pertamina Hulu Rokan News Award (PENA) 2023 yang dilaksanakan di Rumbai Country Club, Pekanbaru (foto/ist)Diikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023, Ini Daftarnya
  Basarnas Pekanbaru kirim petugas untuk menemukan dua orang yang dinyatakan hilang (foto/inKapal Bawa Bibit Sawit Karam di Sungai Indragiri, 2 Orang Hilang
Komandan Lanud (Danlanud) Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Mohammad Nurdin saat jumpa pers (foto/bayu-halloriau)Lanud Roesmin Nurjadin Gelar Air Force Run 2023, Hadirkan Spot Bebas Polusi
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution (foto/int)Syamsuar Pilih Nyaleg, Edy Natar Nasution Bakal Jadi Gubernur Riau
Rapat paripurna persetujuan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda (foto/ist)APBD Perubahan Riau 2023 Disahkan Sebesar Rp10,8 Triliun
Wali Kota Medan, Bobby Nasution (foto/detik)Siap-siap! Warga Medan Buang Sampah ke Sungai Kena Denda Rp 10 Juta
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
PWI Gelar Workshop Wartawan Lingkungan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved