Demi Turnamen Bola Antar Instansi
Kasatpol PP Siak dan 2 Staff Jadi Tersangka Pungli
Selasa, 30 Mei 2023 - 21:53:35 WIB
 |
Dua staf Satpol PP Siak (rompi orange) saat ditahan Kejari Siak dalam kasus pungli.(foto: diana/halloriau.com) |
SIAK - Kasatpol PP Siak Hendy Davin (HD) bersama dua staffnya berinsial IS dan N ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terkait kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pada 13 April 2023 lalu.
Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti mengatakan, melalui Kasi Pidsus melakukan penahanan berdasarkan Sprindik Kajari Siak Nomor: PRINT-01/L.4.17/Fd.2/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 Jo surat penetapan tersangka Nomor: TAP-02/L.4.17/Fd.2/ 05/2023 tanggal 25 Mei 2023 jo Sprindik Kajari Siak PRINT-02/L.4.17/Fd.2/05/ 2023 tanggal 25 Mei 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi Pungli yang dilakukan oknum Satpol PP Siak dalam rangka mengumpulkan dana untuk turnamen sepakbola antar instansi memperebutkan Piala Ketua DPRD Siak 2023.
"Tersangka telah disangka melanggar pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujarnya.
Ia menuturkan, tiga oknum itu ditetapkan tersangka pada Jumat (26/5/2023) setelah dilakukan penyelidikan.
"Dua tersangka kita titipkan di Polsek bungaraya, sementara HD kita lakukan penahanan di Mapolres siak," tuturnya.
Ditambahkannya, kasus yang melibatkan Kasatpol PP Siak dan staffnya ini yang akhirnya menjadi tersangka ini, awalnya dilaksanakan turnamen sepakbola antar instansi yang dibuat Ketua DPRD Siak yang digelar Mei 2023.
Atas dasar itu, oknum Satpol PP Siak ini membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung yang ada di Kecamatan Siak.
"Saat ini kasus dugaan Pungli ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Dimana oknum Satpol PP itu menyebarkan proposal di tujuh kecamatan, namun yang baru diselidiki di kecamatan siak," ungkapnya.
"Saat ini, masyarakat di kampung tumang, kecamatan siak sudah dimintai keterangan pada 18 mei 2023 dalam proses penetapan tersangka, buntut dari laporan masyarakat adanya oknum Pungli dari Satpol PP siak," pungkasnya.
Penulis: Diana Sari
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :