www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ayat Cahyadi: Toleransi Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ditahan Polda Riau Terkait 3 Pekerja Tewas di Blok Rokan, Supervisor PT PPLI Terancam 5 Tahun Penjara
Minggu, 28 Mei 2023 - 14:39:34 WIB
Tanki limbah di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil tempat tewasnya tiga pekerja PT PPLI (foto/int)
Tanki limbah di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil tempat tewasnya tiga pekerja PT PPLI (foto/int)

PEKANBARU - Supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) ditahan Polda Riau. Suvervisor salah satu perusahaan Jepang itu ditangkap soal kasus kecelakaan kerja yang menimpa tiga pekerja dalam tanki limbah beberapa waktu lalu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau menangkap HR pasca Supervisor PT PPLI itu ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, HR ditahan selama 20 hari ke depan.

"Pada hari Kamis (25/5/2023) kemarin kita lakukan pemanggilan dan saat ini sudah dilakukan upaya paksa (penahanan) di Polda Riau," sebut Asep, Jumat (26/5/2023) dikutip detakindonesia.co.id.

Asep mengatakan, HR dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

"Dia dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," sambungnya.

Mengenai penahanan Supervisor perusahaan pengolah limbah milik Jepang ini, saat dikonfirmasi kepada Humas PT PPLI Arum Tri Pusposari masih bungkam. Pesan yang dikirim via WhatsApp tidak pernah dijawabnya.

Sebagai informasi, insiden itu sebelumnya terjadi di tanki limbah yang berada di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) Riau pada Jumat (24/2/2023).

Tiga pekerja tewas ialah Person Managing Control of Work (PMCOW) Hendri, Operator Dewatring Ade, dan Operator Evaporator Dedy. Atas kejadian itu, Supervisor PT PPLI Harry Rahmady sudah divonis bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Rohil Riau pada Jumat lalu (10/3/2023).

Harry Rahmady divonis penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan dan diwajibkan membayar denda.

Dalam sidang itu Harry terbukti telah melanggar pasal 2 Jo Pasal 14 Permenaker No. 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 Jo Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) Jo pasal 10 ayat (2) Jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dan Pasal 2 Jo pasal 3 huruf (a) dan (d) Jo Pasal 71 Permenaker No 5 Tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja Jo Pasal 9 Jo Pasal 15 UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ayat Cahyadi berceramah tentang maulid Nabi di Masjid Al Akram, Kelurahan Rumbai Bukit, Rumbai Barat (foto/ist)Ayat Cahyadi: Toleransi Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah
Petugas Dishub Pekanbaru menindak juru parkir yang nakal (foto/int)Sebelum Diviralkan, Dishub Pekanbaru Minta Jukir Nakal Dilaporkan Dulu
Ketua DPD Asita Riau, Dede Firmansyah (foto/int)Pekanbaru Dikepung Kabut Asap Kiriman, Asita Riau: Harus Diatasi, Jangan Tunggu Jatuh Korban
Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong secara langsung memimpin apel akbar perangkat desa (foto/zal)Bupati Rohil Ingatkan Penghulu Tak Bisa Sembarangan Berhentikan Perangkat Desa
Kabut asap menyelimuti Kota Pekanbaru sejak pagi (foto/int)Ada Kabut Asap, Jarak Pandang di Pekanbaru Turun
  Petugas masih proses pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang, Kampar (foto/antara)Petugas Masih Berjibaku Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Rimbo Panjang Kampar
Aulia Hospital Liga 3 Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Riau 2023 dibagi dua grup dan dua tuan rumah (foto/rahmat)Dua Tuan Rumah, Kick Off Aulia Hospital Liga 3 Asprov PSSI Riau 14 Oktober
Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani (kiri) mendukung Anies Baswedan dan Cak Imin di Pilpres 2024 (foto/int)Ini 5 Poin Deklarasi Partai Masyumi Menangkan Anis Baswedan-Cak Imin
Pekanbaru bentuk tim gabungan penegakan Perda pengelolaan Sampah (foto/int)Pemko Pekanbaru Bentuk Tim Patroli Penegakan Perda Buang Sampah, Ini Sasaranya
DPRD bersama Pemkab Rohil sepakat APBD Perubahan TA 2023 senilai Rp 2,4 triliun (foto/zal)APBD-P Rohil Disahkan Sebesar Rp 2,4 Triliun, Bupati Intruksikan Dinas Percepat Program
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
PWI Gelar Workshop Wartawan Lingkungan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved