Kasus Wabup Rohil Ngamar di Hotel Bareng Wanita Lain Termasuk Delik Aduan, Ini Penjelasannya
PEKANBARU - Wakil Bupati (Wabup) Rohil, Sulaiman, membuat heboh setelah digerebek tim Ditreskrimum Polda Riau di sebuah kamar hotel bintang lima di Pekanbaru bersama perempuan yang bukan istrinya, Kamis (25/5/2023).
Sulaiman dan perempuan berinisial DRS itu kemudian dibawa ke Polda Riau namun kini telah diperbolehkan pulang.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol, Asep Darmawan, mengatakan bahwa keduanya dibebaskan karena peristiwa tersebut bersifat delik aduan dan tak bisa dipidana begitu saja.
"Kecuali ada laporan dari suami atau istri masing-masing baru bisa kita proses," katanya, Jumat (26/5/2023).
Asep menjelaskan bahwa Sulaiman dan DRS tidak bisa disangkakan pasal apapun.
"Itu baru bisa berikan jika ada laporan dari suami DRS dan laporan dari istri Wabup Rohil," ujarnya.
Lantas, apa itu delik aduan dan kenapa pasangan bukan suami-istri sah di mata negara tak bisa sembarangan dipidana meski diduga melakukan perzinaan?
Diketahui, hal ini telah diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 411 Ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
Dilanjutkan Pasal 411 ayat (2), terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan (a) suami atau istri bagi yang terikat perkawinan (b) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Menurut R. Soesilo sebagaimana dikutip dalam artikel Risiko Hukum Menjadi 'Pelakor', delik perzinaan atau overspel merupakan delik aduan absolut artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan.
Selain itu, pengaduan tersebut tidak boleh dibelah. Jika laki-laki (A) nengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka B sebagai yang telah melakukan perzinaan dan C sebagai yang turut melakukan perzinaan, keduanya harus dituntut.
Namun demikian, apabila istri atau suami Anda berselingkuh tanpa bersetubuh, maka tidak ada pasal pidana selingkuh yang dapat dijatuhkan.
Selain itu, meski nantinya suami atau istri sah melaporkan pasangannya karena perzinahan, pengaduannya masih bisa ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
Penulis: Rinai
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Pendapatan APBN di Riau Capai 90,93 Persen, Realisasi Belanja 87,51 Persen
 Pemprov Riau Raih Alokasi Transfer ke Daerah 2024 Terbesar Capai Rp3,9 T
 KLB Provinsi XVI PWI Riau Resmi Dibuka
 Harga Emas Antam Turun Rp 38 Ribu, Menarik Minat Investor di Pekanbaru
 Program JKN Iurannya Terjangkau, Pelayanan Memuaskan
 |
|
NOAH Band Vakum 2024, Alleia Masih Bingung Mau Liburan Kemana Bareng Ariel
 Drone Hizbullah Sekutu Hamas Serang dan Lukai Tentara Israel di Perbatasan Lebanon
 KPU Sumbar Coret 6 Caleg dari DCT, Ini Daftar Namanya
 Bupati Inhu Apresiasi MTB Race Rantau Langsat 2023 Diramaikan Biker Riau, Jambi Hingga Sumbar
 Hotspot Terbanyak Muncul di Sumbar, Riau Tetap Waspada Meski Nihil Titik Panas
 |
Komentar Anda :