Tersangka Kasus BTS Kominfo Rp8 T, Johnny G Plate Bungkam Ditahan Kejagung
Rabu, 17 Mei 2023 - 12:53:29 WIB
 |
Menkominfo Johnny G Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung (foto/int) |
PEKANBARU - Rabu (17/5/2023), Menkominfo Johnny G Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Rp8 triliun.
Plate di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), memakai rompi tahanan Kejagung warna pink. Menkominfo ditahan dan dibawa ke mobil tahanan setelah diperiksa oleh penyidik.
Dikutip detik.com, Johnny bungkam ketika keluar Gedung Kejagung saat keluar dari Gedung Kejagung, saat keluar pukul 12.10 WIB. Tangan Johnny juga tampak diikat. Tak ada pernyataan yang disampaikannya.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp8 triliun.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengungkap, hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara itu diserahkan ke Kejagung. Total kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).
Kerugian keuangan negara itu terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Artinya sudah ada dalam kasus ini enam tersangka, yakni:
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate
2. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo
3. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
4. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
5. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
6. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :