PEKANBARU - Minggu (14/5/2023), sejumlah fakta baru mulai terungkap sejak Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar, berinisial ZD kena operasi tangkap tangan (OTT). Ternyata ZD tengah berupaya menyogok polisi atas kasus yang sedang diselidiki.
ZD melakukan pungli kepada kepala Puskesmas di Kampar, guna menyuap polisi atas kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki Tipikor Krimsus Polda Riau.
Dikutip mediacenter.riau.go.id, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes, Teguh Widodo menyebut, ZD telah berhasil pungli uang tunai Rp85 juta dan Rp15 juta di rekening. Dana itu didapat dari sejumlah kepala puskesmas di Kampar, dengan total Rp100 juta.
"Tapi, belum semua kepala puskesmas yang memberikan uang, ZD justru tertangkap tangan dahulu oleh Tim Subdit Tipikor Reskrimsus," sebut Teguh, Minggu (14/5/2023).
Besaran pungli dikutip dari para kepala Puskesmas bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp10 juta. Tetapi, hanya sebagian kepala Puskesmas yang berkenan mengumpulkan.
"Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut, pengakuan dari Kadinkes Kampar ditujukan untuk mengurus perkara (percobaan suap) dugaan korupsi yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau," sambungnya.
Perbuatan ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang inisial MR melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang.
Kasus Dugaan Korupsi JKN
Penyidik Tipikor sedang mengusut tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar. Kasus itu yang mau diurus ZD ke Polda Riau.
"Kasusnya terkait bantuan dana JKN ke sejumlah puskesmas di Kabupaten Kampar. Kasus itu masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan," sambung Teguh.
ZD ditangkap bersama Kepala Puskesmas Sibiruang inisial MR sebagai tukang kutip uang tersebut. Keduanya telah jadi tersangka dan ditahan.
Penaangkapan ZD dan MR pada Jumat (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB, berawal dari informasi yang didapat tim Subdit 3 Tipikor Reskrimsus Polda Riau. Bahwa ada pungutan liar yang dilakukan oleh Kadiskes Kampar ke kepala Puskesmas.
Dari hasil pemantauan, Tim Subdit 3 Ditreskrimsus, mendapati pungutan liar dikoordinir MR, salah satu Kepala Puskesmas. Setelah uang diterima, MR berangkat ke rumah ZD untuk menyerahkannya.
Atas tindakan ZD dan MR, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.
Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :