PEKANBARU - Polres Bengkalis telah menahan oknum anggotanya berpangkat Bripka berinisial BA atas dugaan keterlibatan meminta uang kepada seorang terdakwa kasus Narkotika.
Saat ini, oknum polisi 'nakal' ini sudah diamankan di tempat khusus (Patsus) dan terancam sanksi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat pelanggaran kode etik, apalagi masuk ke ranah pidana. Polda Riau pun telah mengatensi persoalan itu dan pemeriksaan terus berjalan.
"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," terang mantan Kapolresta Pekanbaru itu, Rabu (10/5/2023).
Selain proses pemeriksaan tersebut, kini BA statusnya juga telah ditempatkan di tempat khusus alias ditahan.
"Sabtu, 6 mei 2023 yang bersangkutan diamankan saat berada di Bandara SSK II pekanbaru, dan di tempatkan di ruang Patsus sejak 8 mei," yakin dia.
Kemudian, Polres Bengkalis juga telah memeriksa keterangan beberapa orang saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka BA.
"Polres bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya," ucap Kombes Nandang.
Jika BA terbukti terlibat, maka proses hukum tentu akan menanti. Selain itu, oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis tersebut juga diganjar sanksi internal kepolisian, antara lain PTDH.
Bukan tak berasalan, karena selama ini Polda Riau dan jajaran tak pernah berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar. Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu, mulai dari pidana hingga sanksi etik.
Diketahui, mencuatnya kasus ini bermula saat istri Bripka BA berinsial SH yang berprofesi sebagai jaksa di Kejari Bengkalis, diamankan tim Kejati Riau untuk dimintai keterangannya, menyusul adanya laporan tentang adanya pihak luar kejaksaan melakukan perbuatan tercela (meminta uang) dalam perkara yang ditangani Kejari Bengkalis.
Usut punya usut, SH sebagai jaksa yang menangani kasus narkoba tersebut. Sebab itu, SH diproses Kejati Riau untuk pendalaman.
Sedangkan Bripka BA diproses Polres Bengkalis atas dugaannya meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang kasusnya ditangani sang istri.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :