Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Ini Pertimbangannya
Selasa, 09 Mei 2023 - 13:31:39 WIB
JAKARTA - Sesuai prediksi Hotman Paris Hutapea, Teddy Minahasa tidak divonis hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat vonis eks Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu pidana penjara seumur hidup atas kasus narkoba.
Majelis hakim menilai Teddy terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat pembacaan amar putusan, Selasa (9/5/2023).
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung Hakim dikutip CNNIndonesia.com.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Fakta memberatkan yaitu perbuatan Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.
Lalu menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik. Kemudian perbuatan terdakwa sudsh mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba. Serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara yang meringankan Teddy Minahasa di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan.
Teddy Minahasa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar jenderal bintang dua itu dihukum mati.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Para terdakwa masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu (10/5/2023). (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :