www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
73 Kades dan BPD se-Kuansing Dapat Motor Dinas, Bupati Suhardiman: Gunakan untuk Kepentingan Rakyat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Ini Pertimbangannya
Selasa, 09 Mei 2023 - 13:31:39 WIB
Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa (foto/int)
Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa (foto/int)

Baca juga:

Insting Hotman Paris, Teddy Minahasa Bersalah Tapi Tak Divonis Mati

JAKARTA - Sesuai prediksi Hotman Paris Hutapea, Teddy Minahasa tidak divonis hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat vonis eks Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu pidana penjara seumur hidup atas kasus narkoba.

Majelis hakim menilai Teddy terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat pembacaan amar putusan, Selasa (9/5/2023).

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung Hakim dikutip CNNIndonesia.com.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Fakta memberatkan yaitu perbuatan Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.

Lalu menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik. Kemudian perbuatan terdakwa sudsh mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba. Serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sementara yang meringankan Teddy Minahasa di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan.

Teddy Minahasa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar jenderal bintang dua itu dihukum mati.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Para terdakwa masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu (10/5/2023). (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby menyerahkan motor dinas untuk Kades dan BPD se-Kuansing.(foto: ultra/halloriau.com)73 Kades dan BPD se-Kuansing Dapat Motor Dinas, Bupati Suhardiman: Gunakan untuk Kepentingan Rakyat
PT RAPP diwakili GM Stakeholder Relation, Wan Mohammad Jakh Anza dan Pj Bupati Kampar, Hambali teken MoU Program School Improvement (foto/ist)RAPP Dukung Dunia Pendidikan dengan Tingkatkan Kompetensi Lewat Program School Improvement
Bacalon Wabub Kuansing, Muklisin merupakan seorang Tokoh Jawa Kuansing bersilaturahmi dengan pengurus Perjasing (foto/ultra)Persaudaraan Jawa Kuansing Siap Menangkan Suhardiman Amby-Muklisin
Bupati Suhardiman komit membangun Kabupaten Kuansing secara merata (foto/Ultra)Jalan Desa Muara Bahan Selesai Diaspal, Bupati Suhardiman Komit Bangun Kuansing Secara Merata
Pj Wako saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Masjid Agung Al Firdaus, Kompleks Perkantoran Tenayan Raya (foto/dini)Pj Wako Ingatkan ASN Pemko Pekanbaru Dilarang Terlibat Politik Praktis
  Walikota Dumai, Paisal beri sambutan usai peletakan batu pertama pembangunan agar buah BSR Dumai (foto/bambang)Bangun Kios Pasar Buah BSM, Pemko Dumai Gelontorkan Rp5,2 M
Dirut RSD Madani, Arnaldo Eka Putra (kanan) diberhentikan sementara (foto/int)Diperiksa Inspektorat, Dirut RSD Madani Diberhentikan Sementara
Bupati Alfedri resmikan penggunaan air bersih di Kampung Rantau Panjang, hasil kolaborasi Pemkab Siak dan RAPP (foto/diana) Kolaborasi Pemkab Siak dan RAPP: 40 Keluarga di Rantau Panjang Akhirnya Nikmati Air Bersih
Saiman Pakpahan, a political observer from the University of Riau (photo/int)Regional Heads in Riau Continue to Use Their Positions for Socialisation, Observer: Damaging Democracy
Riau Regional Police were able to dismantle the Indonesia-Malaysia
international narcotics ring by apprehending eight people (photo/tribunpku)Eight Global Drug Syndicates are Apprehended By Riau Regional Police
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved