DUMAI - Sebanyak 12 orang diperiksa Polres Dumai sebagai saksi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan 66 hektare lahan di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
"Untuk tersangka belum ada, namun kita telah memintai keterangan 12 saksi yang berada di lokasi sekaligus pemilik lahan di sekitar lokasi," kata Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, Selasa (2/5/2023).
"Kita juga akan menurunkan tim ahli permasalahan Karhutla untuk melihat apakah lokasi Karhutla di pelintung memang sengaja dibakar atau tidak," sambungnya.
Kapolres menjelaskan, lokasi karhutla adalah hutan yang tidak ada tanaman produksi seperti sawit, untuk kepemilikannya, itu milik kelompok tani.
Tim gabungan TNI-Polri, BPBD Dumai, serta perusahaan sekitar masih terus bersinergi berjibaku melakukan upaya pendinginan tepatnya di Jalan Parit Purba RT 009, Kelurahan Pelintung.
Kapolres Dumai menjelaskan, Karhutla di Jalan Parit Purba RT 009 Kelurahan Pelintung sudah berhasil dipadamkan dan saat ini tim gabungan sedang melakukan pendinginan.
"Luas lahan gambut yang terbakar perkiraan mencapai 66 hektar," paparnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini, TNI-Polri masih terus bersinergi dan masih berjibaku bersama tim gabungan lainnya melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi api.
AKBP Nurhadi mengakui, upaya pemadaman api di lahan gambut yang kering cukup membuat kewalahan, ditambah akses jalan menuju lokasi pemadaman sangat sulit dilalui dengan berjalan kaki dan ditumbuhi semak belukar.
"Upaya lain, kita membuat parit serta embung sebagai cadangan sumber air untuk kegiatan pendinginan dan memutus laju api," tuturnya.
AKBP Nurhadi Ismanto menegaskan, kepada seluruh masyarakat agar tidak ada yang membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar.
"Jika membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, akan dijerat pasal 50 ayat (2) huruf B Jo pasal 78 ayat (4) Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja perubahan atas UU No 14 tahun 1999 tentang kehutanan atau pasal 187 KUHPidana serta pasal 69 ayat 1 huruf H UU PPLH No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :