PEKANBARU - Penanganan perkara dugaan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak dengan tersangka Yan Prana Jaya Indra Rasyid telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dengan begitu, tak lama lagi Sekretaris Daerah Provinsi Riau nonaktif itu akan menjalani proses persidangan.
Adapun perkara rasuah dimaksud adalah dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Bappeda Siak tahun 2014-2017. Saat rasuah terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Dia dituding melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, yakni sekitar 10 persen. Yang dipotong itu adalah kegiatan yang bernilai Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f) UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik sendiri telah merampungkan proses pemberkasan. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti pada Selasa (9/2) kemarin.
Di dalam berkas, juga tertuang hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang ditimbulkan dalam perkara itu, yakni sebesar Rp2.895.349.844,37. Penghitungan PKN itu dilakukan auditor eksternal.
Berkas perkara itu kemudian dinyatakan lengkap sejak beberapa hari yang lalu. “Berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada 4 Maret 2021,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (8/3), seperti dilansir haluanriau.
Beberapa hari setelah itu, penyidik menyiapkan administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU. Tahap II itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat Yan Prana ditahan.
“Tahap II sudah dilaksanakan pada Senin ini di Rutan Kelas I Pekanbaru. Tim JPU dan penyidik yang ke Rutan,” sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Saat itu, tim JPU mengecek dan memeriksa tersangka, apakah sesuai berkas perkara atau tidak. Termasuk barang bukti, apakah sesuai dengan daftar yang dilampirkan. Setelah ini, tim JPU akan menyusun surat dakwaan.
“Mulai dari hari ini (kemarin,red) sampai 20 hari ke depan, menjadi tanggung jawab penuntut umum untuk melakukan penahanan (tersangka) di rutan. Setelah tahap II ini, menjadi kewajiban dari JPU untuk menyusun surat dakwaan,” beber Asintel.
“Dalam waktu secepatnya setelah surat dakwaan selesai, harus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru,” sambung Raharjo.
Diketahui, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2020. Dia juga langsung ditahan Jaksa dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.*
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)