www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Mau Beli Toyota Fortuner, Segini Bayar Pajak Tahunannya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jalani Tahap II di Rutan Pekanbaru, Yan Prana Segera Jalani Persidangan
Selasa, 09 Maret 2021 - 07:29:43 WIB

PEKANBARU - Penanganan perkara dugaan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak dengan tersangka Yan Prana Jaya Indra Rasyid telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dengan begitu, tak lama lagi Sekretaris Daerah Provinsi Riau nonaktif itu akan menjalani proses persidangan.

Adapun perkara rasuah dimaksud adalah dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Bappeda Siak tahun 2014-2017. Saat rasuah terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

Dia dituding melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, yakni sekitar 10 persen. Yang dipotong itu adalah kegiatan yang bernilai Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f) UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik sendiri telah merampungkan proses pemberkasan. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti pada Selasa (9/2) kemarin.

Di dalam berkas, juga tertuang hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang ditimbulkan dalam perkara itu, yakni sebesar Rp2.895.349.844,37. Penghitungan PKN itu dilakukan auditor eksternal.

Berkas perkara itu kemudian dinyatakan lengkap sejak beberapa hari yang lalu. “Berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada 4 Maret 2021,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (8/3), seperti dilansir haluanriau.

Beberapa hari setelah itu, penyidik menyiapkan administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU. Tahap II itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat Yan Prana ditahan.

“Tahap II sudah dilaksanakan pada Senin ini di Rutan Kelas I Pekanbaru. Tim JPU dan penyidik yang ke Rutan,” sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Saat itu, tim JPU mengecek dan memeriksa tersangka, apakah sesuai berkas perkara atau tidak. Termasuk barang bukti, apakah sesuai dengan daftar yang dilampirkan. Setelah ini, tim JPU akan menyusun surat dakwaan.

“Mulai dari hari ini (kemarin,red) sampai 20 hari ke depan, menjadi tanggung jawab penuntut umum untuk melakukan penahanan (tersangka) di rutan. Setelah tahap II ini, menjadi kewajiban dari JPU untuk menyusun surat dakwaan,” beber Asintel.

“Dalam waktu secepatnya setelah surat dakwaan selesai, harus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru,” sambung Raharjo.

Diketahui, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2020. Dia juga langsung ditahan Jaksa dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.*

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Toyota Fortuner.Mau Beli Toyota Fortuner, Segini Bayar Pajak Tahunannya
Ayi Ayo Onam di Kampar.Tak Sekadar Budaya Leluhur, Ayi Ayo Onam Menjadi Wisata Religi di Riau
Kondisi pagar hancur ditabrak mobil Bripda Yogi.Nyetir Mabuk, Anggota Polres Pelalawan, Dinas Peternakan Riau
Bayern Munich lolos ke semifinal Liga Champions setelah mengalahkan Arsenal 1-0 di perempatfinal leg kedua. Bayern Vs Arsenal: Die Roten Menang Tipis 1-0, Melaju ke Semifinal
Kepala DLH Dumai saat meninjau TPS yang akan dipindahkan.(foto: bambang/halloriau.com)DLH Dumai Pindahkan 3 TPS untuk Jaga Estetika Kota
  Gedung KPU RI.Tahapan Pilkada Serentak 2024: Pendaftaran 27 Agustus, Coblosan 27 November
PT XL Axiata Tbk. (EXCL) atau XL Axiata mencatat peningkatan trafik penggunaan data sepanjang masa libur Ramadan dan Hari Raya Lebaran Idulfitri 1445 H.
XL Axiata Catat Trafik Data Naik 16% pada Momen Lebaran
Real Madrid lolos ke Semifinal Liga Champions 2023/2024 usai singkirkan Manchester City.Man City Vs Real Madrid: Menang Adu Penalti, El Real ke Semifinal
Ketua Pansus LKPJ DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga.(foto: int)Banyak Kejanggalan Dalam Dokumen LKPJ Pemko 2023, Pansus DPRD Pekanbaru: Tak Boleh Ada Nama Pj Wako
Aktivasi IKD.(ilustrasi/int)Disdukcapil: Baru 86 Ribu Warga Pekanbaru Aktivasi IKD
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved