Gerebek Rumah di Desa Mahato, Polres Rohul Tangkap 2 Pria dan Sita 8 Paket Sabu
Senin, 08 Maret 2021 - 17:43:50 WIB
PASIR PANGARAIAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul tangkap 2 pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara.
Dari informasi masyarakat, ada kegiatan penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah warga di kawasan km 25 kanan Desa Mahato. Tanpa menunggu lama, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi, perintahkan anggota melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan selama tiga hari akhirnya membuahkan hasil. Sabtu 6 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satuan Resnarkoba Polres Rohuk datangi sebuah rumah di Jalam km 25 kanan Desa Mahato.
"Rumah digerebek karena diduga jadi tempat transaksi dan penyimpanan Narkoba," ungkap Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, Senin (8/3/2021).
Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti 7 paket diduga narkotika jenis sabu milik tersangka inisial PI (57) warga km 25 kanan Dusun Sidodadi, Desa Tambusai Utara.
"Ketujuh paket diduga sabu disimpan di saku celana tersangka PI," kata Ipda Refly.
Polisi juga menyita 1 dompet warna coklat, 1 bong terbuat dari botol kaca, 2 kaca pirex, 1 sendok plastik, 2 kompor terbuat dari jarum, dan 1 hand phone Xiaomi Redmi warna hijau.
Berkat barang bukti ditemukan, polisi melakukan penelusuran serta pengembangan. Kemudian berhasil menangkap tersangka PI di km 01 Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.
"Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu dari tersangka RY (24)," jelas Ipda Refly dan menerangkan RY merupakan warga Dusun Simpang Tugu Desa Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Rohil.
Dari tersangka RY, Polisi menyita 1 tabung plastik warna putih merek Hapydent, dan 1 handphone Samsung lipat warna hitam.
"Tersangka PI dan RY sudah dibawa dan diamankan ke Polres Rohul untuk pemeriksaan selanjutnya," jelasnya
Ipda Refly menambahkan, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.
Penulis: Hendra
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :