www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bawaslu Riau Antisipasi Kampanye di Rumah Ibadah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejati Riau Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru
Rabu, 08 Maret 2023 - 19:51:39 WIB
Empat tersangka kasus Korupsi Masjid Raya Senapelan Pekanbaru saat digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru.(foto: bayu/halloriau.com)
Empat tersangka kasus Korupsi Masjid Raya Senapelan Pekanbaru saat digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru.(foto: bayu/halloriau.com)

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Kota Pekanbaru yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 miliar lebih.

Empat tersangka yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa.

Kemudian Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwantoro mengatakan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.

"Pada hari ini, tim penyidik Pidsus Kejati riau memeriksa saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku direktur CV watashiwa miazawa, AB selaku direktur PT riau multi cipta dimensi dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan," kata Bambang, Rabu (8/3/2023).

Bambang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Diantaranya saksi, petunjuk, ahli. Tim penyidik Pidsus Kejati riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang," tambahnya.

Para tersangka, lanjut dia, langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana pasal 21 ayat 4 KUHAP, secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan," pungkasnya.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasiBawaslu Riau Antisipasi Kampanye di Rumah Ibadah
PT Capella Dinamik Nusantara PekanbaruMasih Jadi Raja! Honda Sikat Semua Varian Motor di Indonesia, Berikut Deretan Para Jagonya
Mitsubishi L300Pikap Legendaris Mitsubishi L300 yang Kini Lebih Modern
ilustrasi21 PNS Bea Cukai Korupsi Berjamaah, Sebagian Cuma Dihukum Ringan
Ilustrasi ayam terjangkit flu burung (foto/int)Belum Ada Laporan Warga Terjangkit Flu Burung, Ini Tindakan Diskes Riau
  Hotman Paris Menyindir Sekda Riau SF Hariyanto yang Mengaku Pesta Mewah Anaknya Cuma Digelar di Toko. Hotman Paris Sindir Sekda Riau SF Hariyanto Soal Ultah Mewah Anak Ngaku di Toko: Aku Jadi Bodoh Nih!
Cristiano RonaldoKualifikasi Euro 2024: Ronaldo 2 Gol, Portugal Libas Luksemburg 6-0
ilustrasiBerdasarkan Hadis Sahih, Berikut Doa Buka Puasa
ilustrasiJadwal Imsak dan Buka Puasa di Pekanbaru Hari Ini
Payung elektrik di Masjid Raya Annur rusak (foto/int)Payung Elektrik Masjid Raya Annur Senilai Rp42 M Rusak Berat Diterjang Badai
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Bacalon DPD Riau, Ichwanul Ihsan Serahkan Syarat Dukungan Minima
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved