Miliki 5,10 Gram, Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Kampung Baru
Rabu, 03 Maret 2021 - 13:28:50 WIB
BAGANSIAPIAPI - Komitmen dalam pemberantasan narkotika, Unit Reskrim Polsek Bangko mengamankan pelaku 5,10 gram narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (1/3/2021) pukul 17.00 WIB sore lalu di Jalan Kampung Baru RT 029, Kelurahan Bagan Hulu, Bangko.
"Pelaku kepemilikan sabu 5,10 gram itu diketahui berinisial UB. Pelaku juga dikenal sering beroperasi di daerah Kampung Baru," kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melalui Pasi Humasnya, Bripka Puji Anton Nugroho, Rabu (3/3/2021) di Bagansiapiapi.
Dijelaskan Puji Anton, menanggapi adanya informasi yang meresahkan dari masyarakat, Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Jonera Putra beserta Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Katim Bripka Suratman melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
Setelah mengantongi identitas yang jelas, kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sesampai di TKP, tim Opsnal Polsek Bangko melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat sedang duduk di dalam rumah.
Melihat pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang dikantongi, tim Opsnal Polsek Bangko langsung berlari hendak menyergap masuk ke dalam rumah tersebut. Namun, melihat kedatangan petugas, pelaku langsung berdiri dan melempar bungkusan plastik ke lantai serta langsung menutup pintu rumah.
"Melihat buruan mau malarikan diri, tim Opsnal mendobrak pintu rumah tersebut. Setelah pintu terbuka terlihat pelaku sedang berdiri, tanpa perlawanan dengan sigap Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku," kata Puji Anton.
Setelah diinterogasi kata Puji, pelaku mengaku bernama MS alias UB. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan di lantai rumah tersebut 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan 13 (tiga belas) plastik bening klip merah kosong, dan 1 (satu) lembar kertas berbentuk sekop.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dengan didampaingi Ketua RT setempat ditemukan 1(satu) unit Hp merk himax warna silver dan uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari kantong celana yang digunakan tersangka. Dari pengakuan tersangka uang itu hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Hasil interogasi di lapangan bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama Din (Dpo). Namun tersangka tidak mengetahui dimana alamat Din tersebut.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan urine pelaku UB Positif mengkonsumsi amphematamina dan methampemin," pungkas puji Anton.
Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :