www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Diguyur Hujan, Hotspot dan Titik Api di Riau Pagi ini Nihil
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Eks PTT, Tim Advokasi KONI Riau Ajukan Kasasi ke MA
Selasa, 07 Februari 2023 - 15:51:26 WIB

PEKANBARU - Tim Advokasi KONI Riau menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/2/2023) kemarin.

Pengajuan memori kasasi ini dilakukan lantaran KONI Riau tidak sependapat dengan putusan majelis hakim PHI pada PN Pekanbaru, yang mengabulkan sebagian gugatan lima mantan pegawai tidak tetap (PTT) KONI Riau.

Dimana lima mantan PTT KONI Riau ini meminta dibayarkan pesangon sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

Meidizon Dahlan, didampingi Wakabid Hukum Aryo Akbar, selaku Tim Kuasa Hukum KONI Riau mengatakan, pihaknya sudah menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim PHI PN Pekanbaru. Pihaknya menindaklanjuti dengan menyampaikan memori kasasi untuk diteruskan ke MA.

Meidizon menuturkan, ada beberapa pertimbangan yang disampaikan pihaknya dalam memori kasasi tersebut. Pertama, KONI Riau bukan organisasi profit atau badan usaha yang memberikan keuntungan. Organisasi KONI merupakan penerima hibah yang bertugas dalam rangka mengayomi cabang olahraga (Cabor) yang berprestasi.

KONI memiliki tugas dan fungsi serta anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang jelas.

"Organisasi ini mengacu kepada UU RI No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Jadi, bukan mengacu kepada UU RI No 3 tahun 1992 tentang ketenagakerjaan. Sehingga KONI tidak mengenal uang pesangon," ujar Meidizon, Selasa (7/2/2023).

Pertimbangan memori kasasi yang kedua kata Meidizon, pihaknya bersama penggugat telah dimediasi Disnakertrans Riau. Saat itu, pihak Disnakertrans Riau sependapat dengan KONI Riau hanya memberikan sagu hati, karena memang organisasi ini tidak mengenal adanya pesangon.

"Kemudian yang ketiga, pengangkatan pegawai KONI itu berakhir setiap tahunnya sesuai dengan anggaran berjalan, sama dengan halnya pegawai honor instansi pemerintah lainnya. Sehingga KONI riau itu tidak mengenal istilah pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya.

Berdasarkan pertimbangan itu, Ia berharap majelis hakim MA dapat menerima permohonan kasasi yang diajukan. Kemudian, meminta majelis hakim MA membatalkan putusan PHI pada PN Pekanbaru Nomor: 57/Pid.Sus-PHI/2022/Pn Pbr tertanggal 19 Januari 2023.

Selain itu, pihaknya juga meminta majelis hakim MA untuk dapat membebaskan pemohon kasasi terhadap pembayaran uang pesangon dan uang penggantian hak para penggugat. Lalu, membebaskan pemohon kasasi terhadap pembayaran upah proses para penggugat.

"Sekali lagi, pengajuan kasasi ini bukan masalah kalah dan menang atau kami tidak ingin membayarkan pesangon. Tetapi ini lebih kepada upaya kami memperjuangkan prinsip dalam penata kelolaan keuangan," sebutnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim PHI pada PN Pekanbaru yang dipimpin Daniel Ronald SH MHum, dibantu dua hakim anggota Rustan SH MH dan Arsyawal SE SH dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis (19/1/2023) lalu, mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.

Hakim menyatakan, para penggugat adalah pekerja tetap pada tergugat (KONI Riau, red). Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tergugat terhadap para penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, oleh karenanya batal demi hukum.

Kemudian, hakim menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat putus, karena alasan tergugat melakukan efisiensi berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan.

Menghukum tergugat membayar uang pesangon dan uang penggantian hak para penggugat dengan total jumlah sebesar Rp142.500.000.

Atas putusan hakim itu, KONI Riau selaku tergugat tidak menerimanya dan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Upaya kasasi diajukan Tim Advokasi KONI Riau ke MA, karena dalam perkara PHI tidak mengenal istilah upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sebaran titik panas dan titik api di Sumatera.(ilustrasi/int)Diguyur Hujan, Hotspot dan Titik Api di Riau Pagi ini Nihil
Hujan deras.(ilustrasi/int)Hujan Diprediksi Masih Guyur Riau Sepanjang Hari ini
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto (foto:istimewa) 3.610 Orang Calon Anggota PPK Pilkada Riau 2024 Ikuti Seleksi CAT Hari Ini
Pj Sekdaprov Riau, Indra saat penutupan Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival di halaman Kantor Gubernur Riau.(foto: mcr)Gebyar Gernas BBI-BBWI 2024 dan Lancang Kuning Carnival Sukses Digelar
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengecek pelaksanaan SKD untuk formasi di lingkungan Kejaksaan Agung di BKN Kantor Regional Bali, Jumat (17/11). Pemda Nakal Rekrut Honorer Siap-Siap Kena Sanksi
  Caleg Golkar untuk DPR RI dapil Riau 2 sekaligus Ketua Fraksi Golkar MPR RI aktif saat ini, Mohamad Idris Laena. (foto:istimewa) Idris Laena Gugat Hasil Pemilu ke MK, Klaim Suara Pribadi Menjadi Suara Partai
Yopi Arianto (kiri) dan Edy Natar Nasution (kanan) sama-sama maju Pilgubri 2024 di bawah bendera Nasdem (foto:istimewa) Edy Natar dan Yopi Arianto, Dua Kader Inti Nasdem Bersaing Sebagai Bacalon Gubri
Arab Saudi panas terik.(ilustrasi/int)Panas Terik di Arab Saudi, Kadiskes Imbau JCH Riau Jaga Asupan
Penampilan Fourtwnty di puncak Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival.(foto: sri/halloriau.com)Bentangkan Bendera Merah Putih, Fourtwnty Ajak Masyarakat Pekanbaru Nyanyikan Indonesia Pusaka
F1 GP Miami 2024Hasil F1 GP Miami 2024: Norris Juara Ungguli Verstappen
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved