Pulang Kampung Bawa Ganja, Seorang Mahasiswa Asal Tembilahan Diciduk Polisi
Sabtu, 28 Januari 2023 - 21:09:59 WIB
.jpg) |
Kapolres Inhil saat ekspos kasus pengungkapan narkoba melibatkan seorang mahasiswa di Mapolres Inhil.(foto: antarariau.com) |
TEMBILAHAN - seorang mahasiswa berinisial AS (23) ditangkap aparat Polres Inhil karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja kering seberat 1,2 kilogram.
AS ditangkap saat hendak pulang kampung ke Tembilahan, Kabupaten Inhil dengan membawa ganja siap edar.
Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Indra Lubis mengatakan, AS ditangkap di Jalan Harapan bersama seorang rekannya berinisial RH dengan barang bukti ganja seberat 1.233,64 gram atau 1,2 kg.
Selain AS dan RH, tersangka lain yang turut diamankan adalah RMP dan SPS. Keduanya diamankan di Jalan Telaga Biru dengan barang bukti ganja sebanyak 42,3 gram.
AKP Indra Lubis menuturkan, ada sekitar 300 gram ganja kering yang sudah diedarkan tersangka.
"Ada sebagian (barang bukti) yang sudah diedarkan. Tersangka mengakui awalnya berat ganja kering tersebut 1,5 kg. Jadi kurang lebih ada sekitar 300 gram sudah diedarkan," beber AKP Indra Lubis dilansir antarariau.com, Sabtu (28/1/2023).
Indra mengungkapkan, ke empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Bisa di atas 5 tahun, atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :