Sempat Dihajar Massa, Pria di Kampar Gagahi Adik Ipar Berulang Kali
Kamis, 19 Januari 2023 - 11:40:42 WIB
 |
Pelaku pemerkosaan adik ipar di Kampar sempat dihajar massa sebelum diamankan polisi (foto/int) |
PEKANBARU - Entah apa yang ada dibenak S alias Gono (35). Pria asal Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar itu tega menyetubuhi adik iparnya yang berusia 13 tahun.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali. Pelaku saat ini sudah ditangkap.
"Kita sudah terima laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan S kepada adik iparnya," kata Elva, Kamis (19/1/2023).
Aksi bejat Gono terbongkar setelah ibu kandung korban mendapat aduan dari anak laki-lakinya berinisial AP. Bahwa adiknya diperkosa abang iparnya. Sontak, ibu korban geram dan bertanya langsung ke menantunya itu.
"Tanggal kejadian korban tidak mengetahui. Peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi di kamar rumah pelaku S. Bahkan dari keterangan saksi, pelaku S juga pernah melakukan perbuatan dengan mencekik leher, mencubit paha, serta mengancam korban agar mau disetubuhi," ungkapnya.
Merasa tidak percaya, pelapor langsung menjumpai pelaku untuk mempertanyakan kebenaran. Benar saja, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.
"Setelah dijumpai korban mengaku telah disetubuhi S berulang kali. Cara korban melakukan aksi bejat dengan cara membuka pakaian korban kemudian melakukan pelecehan. Saat pelaku mengajak korban berhubungan badan, korban menolak," katanya lagi.
Karena nafsu sudah memuncak, pelaku langsung mengancam korban agar mau disetubuhi. "Setelah dipaksa dan diancam, mungkin korban takut. Saat itu pelaku langsung menyetubuhi korban," tambahnya.
Tidak terima perbuatan pelaku, pelapor langsung membuat laporan kepolisian pada 16 Januari 2023.
"Dari laporan korban dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Pelaku ini terlebih dahulu sudah diamankan warga serta dihajar warga," tutup Elva Hendri.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Kelayakan Angkutan Mudik Lebaran 2023 Diperiksa, Dishub Riau: Tak Lengkap, Dilarang Beroperasi
 Aneh, WN Malaysia Punya KTP Bengkalis, Buka Kantor Tambang Batu Bara di Pekanbaru
 Tangkap Terduga Pencuri Sawit, 4 Security BGN Malah Ditahan
 Honda Civic Type R 2023 Meluncur dengan Harga Rp1,4 Miliar, 95 Orang Rebutan Beli
 Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Agar Waspadai Takjil dengan Kandungan Bahan Berbahaya
 |
|
Guru Dapat Tunjungan Profesi 50 Persen, Pencairan THR PNS Dipercepat
 BMKG: Riau Berpotensi Diguyur Hujan Tak Merata
 Riau Masih Terdeteksi Hotspot, Tersebar di Kepulauan Meranti dan Inhil
 Safari Ramadan di Bagansiapiapi, Gubri Salurkan Bantuan Ratusan Juta Rupiah
 Inilah 8 Pejabat Tinggi di Riau yang Mendapatkan Fasilitas Mewah Mobil Listrik Seharga Rp 1,3 M
 |
Komentar Anda :