www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kelayakan Angkutan Mudik Lebaran 2023 Diperiksa, Dishub Riau: Tak Lengkap, Dilarang Beroperasi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir Yosua: Tidak Adil
Rabu, 18 Januari 2023 - 14:59:12 WIB
Jaksa tuntut Putri Candrawathi dihukum penjara 8 tahun (foto/int)
Jaksa tuntut Putri Candrawathi dihukum penjara 8 tahun (foto/int)

JAKARTA - Kekecewaan dirasakan pengacara Brigadir N Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak. Ia menilai tuntutan jaksa 8 tahun penjara Putri Candrawathi tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Jujur ya saya tidak mewakili korban atau keluarga ceritanya, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa, apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban. Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban," sebut Martin di PN Jaksel, dikutip Detik.com, Rabu (18/1/2023).

Ia mengatakan Putri harus dituntut lebih dari 8 tahun penjara. Sebab perbuatannya aktif dalam skenario pembunuhan Yosua. Martin menyebut Putri bohong jika mengaku tidak terlibat.

"Jadi kalau dibilang dia ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong," ucapnya.

"Kalau kita bicara konteks yuridis pasal 340, apa sih ancamannya mati, seumur hidup atau 20 tahun. Ini boro-boro tiga ini, 8 tahun. Kalau gini caranya jangan salahkan masyarakat kalau dikit-dikit main hakim sendiri. Jangan sampai masyarakat menilai pembunuhan berencana bukan kejahatan serius, ini kejahatan serius," sambungnya.

"Ingat di Medan, hakim dibunuh, pembunuh dan istrinya divonis hukuman mati, ini apa-apaan pembunuhan berencana cuma 8 tahun, kalau menurut saya bebaskan sajalah, dituntut 8 tahun bebaskan saja, menurut kami bebaskan saja," satire Martin.

Pengacara Brigadir Yosua pun berharap hakim bisa menjatuhkan putusan lebih dari tuntutan jaksa. Ia berharap hakim adil dan mendengar suara keluarga Yosua dalam memutus perkara ini.

Seperti ramai diberitakan, jaksa menuntut 8 tahun penjara kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi angkutan mudik lebaran 2023 harus layak jalan baru boleh beroperasi (foto/int)Kelayakan Angkutan Mudik Lebaran 2023 Diperiksa, Dishub Riau: Tak Lengkap, Dilarang Beroperasi
Kantor Wilayah Kemenkumham Riau mengamankan tiga WN Malaysia yang melanghar peraturan keimigrasian (foto/int)Aneh, WN Malaysia Punya KTP Bengkalis, Buka Kantor Tambang Batu Bara di Pekanbaru
Pengacara Endang Suparta menemui Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto di ruang kerjanya (foto/ist)Tangkap Terduga Pencuri Sawit, 4 Security BGN Malah Ditahan
Honda Civic Type R meluncur dengan banderol Rp1.399.000.000, menjadi mobil Honda termahal yang dijual di Indonesia. Foto: dok HPMHonda Civic Type R 2023 Meluncur dengan Harga Rp1,4 Miliar, 95 Orang Rebutan Beli
ilustrasiDisperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Agar Waspadai Takjil dengan Kandungan Bahan Berbahaya
  Ilustrasi THR ASN atau PNS cair lebih cepat (foto/int)Guru Dapat Tunjungan Profesi 50 Persen, Pencairan THR PNS Dipercepat
Ilustrasi hujan mengguyur Riau dan sekitar (foto/int)BMKG: Riau Berpotensi Diguyur Hujan Tak Merata
Ilustrasi jumlah hotspot mulai turun di Riau (foto/int)Riau Masih Terdeteksi Hotspot, Tersebar di Kepulauan Meranti dan Inhil
Gubri Syamsuar menyerahkan sejumlah bantuan untuk masyarakat setempat, diantaranya bantuan 1.000 paket santunan Idul Fitri dari Baznas Provinsi Riau untuk 1.000 miskin ekstrem, totalnya senilai Rp500 juta. Safari Ramadan di Bagansiapiapi, Gubri Salurkan Bantuan Ratusan Juta Rupiah
Toyota bZ4X, Mobil Pejabat RiauInilah 8 Pejabat Tinggi di Riau yang Mendapatkan Fasilitas Mewah Mobil Listrik Seharga Rp 1,3 M
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Bacalon DPD Riau, Ichwanul Ihsan Serahkan Syarat Dukungan Minima
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved