JAKARTA - Perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada awal tahun 2022 telah memasuki babak baru. Persidangan juga sudah hampir rampung dan hari ini para terdakwa divonis.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, masyarakat berharap sensitivitas penegakkan hukum. Khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menegakkan keadilan dari perspektif korban sebuah tindak pidana korupsi.
"Apabila perkara yang menyentuh kepentingan perekonomian masyarakat ternyata dibebaskan karena dugaan kepentingan pragmatis semata, maka masyarakat akan menganggap persidangan yang dilakukan dengan biaya negara hanyalah sandiwara semata," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya yang diterima halloriau.com, Rabu (4/1/2023).
Dia juga membeberkan sejumlah fakta persidangan yang mana diyakini kelima terdakwa melakukan tindakan korupsi dengan menyalahgunakan jabatannya.
Sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma, dan Pierre Togar Sitanggang diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan menyimpang untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO melalui terdakwa Lin Che Wei yang selanjutnya oleh terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diterbitkanlah persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya.
"Fakta kedua, dugaan perbuatan menyimpang tersebut antara lain diduga memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya, dugaan memanipulasi dokumen realisasi pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20%, menggunakan dokumen secara berulangkali dengan nomor materai dan nomor seri yang sama untuk dilampirkan dalam surat permohonan penerbitan izin ekspor," ujarnya.
Selain itu, lanjut Boyamin, untuk memuluskan dokumen-dokumen yang tidak sah, terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma, dan Pierre Togar Sitanggang diduga melakukan pertemuan-pertemuan dan komunikasi dengan terdakwa Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai pengambil kebijakan terkait penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya.
"Kemudian, terdakwa Master Parulian Tumanggor atas persetujuan Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan sejumlah uang kepada tim verifikator Kementerian Perdagangan," tambahnya.
Selanjutnya, terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang diduga secara materil mengendalikan proses permohonan persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya, sementara para direksi diduga ada dalam pengendaliannya, sehingga para terdakwa melakukan tindakan yang melebihi tugas dan kewenangannya dalam struktur perusahaan.
Dugaan perbuatan-perbuatan dari para terdakwa tersebut, kata Boyamin, sesuai fakta persidangan, menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp19.452.055.974.558.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :