www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polda Riau Sosialisasikan Tilang Elektronik ke Hakim PN Pekanbaru
Jumat, 26 Februari 2021 - 17:49:20 WIB
Polda Riau Sosialisasikan Tilang Elektronik
Polda Riau Sosialisasikan Tilang Elektronik

Baca juga:

PEKANBARU - Polda Riau melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) melakukan sosialisasi penerapan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada jajaran hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (26/2/21).

Hadir dalam sosialisasi itu, Kasubag Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Abilio dan sejumlah staf. Sementara dari PN Pekanbaru dihadiri langsung oleh Ketua PN Pekanbaru Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, Wakil Ketua Lilin Herlina SH MH, Panitera DR Ahyar Pamrika SH MH dan sejumlah hakim, Panitera Muda (Pnmud) serta panitera pengganti (PP).

Humas PN Pekanbaru Tommy Manik SH mengatakan, sosialisasi program ETLE oleh Polda Riau ini sebagai upaya dalam menyatukan persepsi khususnya dengan para hakim yang memberikan putusan jumlah denda dalam persidangan nantinya. Sehingga, para pelanggar lalu lintas benar-benar mendapatkan sanksi denda yang sesuai dengan pelanggaran dilakukan.

Tommy mengatakan, nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan terpantau berdasarkan kamera CCTv yang terpasang di sejumlah traffic light. Misalnya, pengguna kendaraan yang tidak memakai helm, safety belt, menggunakan handphone saat berkendara atau menerobos isyarat lampu APILL.

"Nanti akan terekam dengan kamera CCTv, yang pada akhirnya bukti dari kamera itulah yang akan diajukan ke pengadilan. Sehingga terhadap pelanggar akan dikenakan denda," terang Tommy.

Namun, Tommy tidak menampik adanya kendala dalam penerapan sanksi dalam program ETLE ini. Karena, masih banyaknya kendaraan bermotor yang belum balik nama pemilik baru.

"Atau ada masyarakat yang menggunakan kendaraan orang lain, kendaraan rental atau sebagai sopir. Namun karena pakai kamera, tentu yang pertama terekam kamera adalah kendaraannya," ungkapnya.

Sehingga lanjut Tommy, pihak kepolisian akan memberikan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Ini dilakukan untuk memastikan kebenaran pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Masih kata Tommy, nama pemilik kendaraan bisa saja membantah melakukan pelanggaran apabila memang kendaraan itu telah dijual ke pihak lain atau digunakan orang, keluarga dan sebagainya. Dari pengakuan pemilik kendaraan yang membantah itu, polisi akan mengkonfirmasi kembali kepada orang yang membawa kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran lalu lintas itu.

"Apabila pelanggarnya sudah terkonfirmasi, maka dia harus memilih dua opsi. Pertama, menitipkan uang denda dengan jumlah maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas," jelasnya.

Opsi kedua papar Tommy, jika pelanggar tidak memiliki uang maka dia harus mengikuti persidangan dengan menitipkan jaminan berupa surat kendaraan seperti SIM, STNK kepada petugas di lapangan. Jaminan surat itu akan bisa diambil kembali setelah hakim memutuskan denda dan pelanggar membayarnya.

Terkait kapan akan dilaksanakannya program ETLE ini, Tommy mengaku semuanya tergantung pihak kepolisian. Pihaknya hanya menerima berkas bukti pelanggaran dari kepolisian dan menyidangkan pelanggarnya.

Sementara AKBP Abilio menjelaskan, sejauh ini telah ada empat lokasi traffic light yang dipasang kamera CCTv ETLE di Kota Pekanbaru. Diantaranya, persimpangan Jalan Sudirman dekat Polda Riau dan Kejati Riau, persimpangan Jalan Sudirman-Imam Munandar (Fly Over RS Shafira), persimpangan Jalan Tuanku Tambusai- Soekarno Hatta dan persimpangan Jalan SM Amin- HR Soebrantas (Tabek Gadang).

Rencananya lanjut Abilio, pelaksanaan program tilang elektronik ini akan digelar serentak di Indonesia pada tanggal 27 Maret 2021 mendatang."Oleh karena itu, kami diberi kesempatan itu mensosialisasikan terlebih dahulu program ETLE ini kepada masyarakat," paparnya.

Abilio mengakui, pihaknya dalam surat tilang elektronik akan memberikan jumlah denda maksimal terlebih dahulu kepada pelanggar yang akan dibayarkan ke Bank BRI. Namun jumlah denda itu akan bisa diturunkan, tergantung dengan keputusan majelis hakim yang menyidangkan.

"Jadi di sini kami tidak mencampuri wewenang hakim dalam memberikan keputusan jumlah denda yang akan diberikan kepada pelanggar. Berapa jumlah denda yang akan dibayar pelanggar lalu lintas ini, semuanya tergantung keputusan hakim," tuturnya lagi. *

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved