Nyambi Jual Sabu, Oknum PNS Dibekuk Polsek Rengat Barat
Kamis, 25 Februari 2021 - 19:06:42 WIB
 |
Kedua tersangka pengedar sabu |
INHU - Jika narkoba sudah merasuki jiwa, akal sehat dipastikan hilang, tak peduli status, pangkat atau jabatan, tetap saja hal dilarang hukum itu dilakoni.
Seperti dilakukan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) betugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Inhu. Gara-gara nyambi jualan narkoba jenis sabu akhirnya meringkuk di hotel prodeo Mapolsek Rengat Barat.
Oknum PNS berinisial EY alias Ed (44) warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat diringkus Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Selasa (23/2/2021) pukul 20.30 di rumahnya.
Penangkapan Ed merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba Reskrim Polsek Rengat Barat yang mengamankan seorang tersangka, MFR alias Fais (47) warga Jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba, Selasa lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (25/2/2021) membenarkan penangkapan dua tersangka kasus narkoba di Polsek Rengat Barat. Parahnya, ternyata Ed merupakan resedivis kambuhan dengan kasus serupa pada tahun 2014 lalu.
"Hingga sekarang, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif, Ed mengaku mendapatkan suplai sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat, mudah-mudahan secepatnya kita amankan," tutup Misran.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :