Tiga Kali Genjot Teman Wanitanya, Pemuda di Kunto Darussalam Diciduk Polisi
Kamis, 25 Februari 2021 - 17:11:18 WIB
 |
Pria diduga pencabul bocah berinisia FI yang ditangkap Polsek Kepenuhan. |
PASIR PANGARAIAN - Seorang pemuda berinisial FI (24) di Kecamatan Kunto Darussalam, ditangkap Polsek Kepenuhan karena dilaporkan atas dugaan mencabuli teman wanitanya tiga kali.
Mantan terpidana kasus pencurian sepeda motor dan pernah dihukum 1,6 tahun penjara, ditangkap Polsek Kepenuhan atas tuduhan pencabulan terhadap teman wanitanya, Mawar (nama samaran, red) masih di bawah umur (16).
Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Refly Setiawan Harahap, mengatakan terungkapnya dugaan pencabulan oleh FI terhadap teman wanitanya, Mawar, berawal dari sebuah chattingan di aplikasi Whatsapp (WA)
Diketahui, pada Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu Mawar sedang asyik ngobrol di aplikasi WA dengan tersangka FI. Ternyata seorang keluarganya inisial Sn mengetahui isi chattingan keduanya.
Dalam chatingan FI di WA, FI mengajak Mawar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri hingga Sn melaporkannya ke abang Mawar.
"Karena merasa tak terima, abang kandung Mawar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan," ucap Ipda Refly, Rabu (24/2/2021) sore.
Selanjutnya Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril mendapat informasi tersangka FI telah diamankan di Kantor Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu. Kapolsek langsung perintahkan personel Polsek memastikan informasi warga. Ketiga diinterogasi polisi di Kantor Desa Muara Jaya, tersangka FI mengakui perbuatannya. FI mengaku pernah mengajak korban berhubungan badan.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku sudah "mengenjot" alias menyetubuhi korban Mawar tiga kali di waktu dan tempat yang berbeda," ucap Ipda Refly.
Selain menangkap FI, juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 celana dalam dan 1 pakaian dalam milik korban, 1 celana panjang warna merah motif batik, serta 1 baju warna merah motif batik.
"Tersangka sudah diamankan dan jalani pemeriksaan di Mapolsek Kepenuhan untuk proses pemeriksaan selanjutnya," tegas Refly.
Penulis: Hendra
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :