Korupsi Pengadaan Jaringan Internet Kampus
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumat, 16 Desember 2022 - 22:42:44 WIB
 |
Sidang pembacaan tuntutan mantan Rektor UIN, Akhmad Mujahidin dalam kasus korupsi jaringan internet kampus.(foto: bayu/halloriau.com) |
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau dengan hukuman 3 tahun penjara terkait korupsi pengadaan jaringan internet kampus.
Tuntutan itu dibacakan JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (16/12/2022).
Di depan majelis hakim, JPU menilai Akhmad Mujahidin terbukti secara sah melakukan tindakan rasuah saat menjabat.
Tindakan itu diyakini JPU melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
"Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa akhmad mujahidin berupa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," katanya.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan.
Selanjutnya, JPU juga meminta agar barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 84 berupa fotokopi dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Terakhir, JPU turut meminta agar terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Akhmad Mujahidin sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus oleh jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.
Status tersangka disematkan jaksa kepada Akhmad Mujahidin, pada 19 September 2022 lalu, setelah mengantongi minimal 2 alat bukti.
Atas perbuatannya, Akhmad Mujahidin dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Aneh, WN Malaysia Punya KTP Bengkalis, Buka Kantor Tambang Batu Bara di Pekanbaru
 Tangkap Terduga Pencuri Sawit, 4 Security BGN Malah Ditahan
 Honda Civic Type R 2023 Meluncur dengan Harga Rp1,4 Miliar, 95 Orang Rebutan Beli
 Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Agar Waspadai Takjil dengan Kandungan Bahan Berbahaya
 Baru Diluncurkan, Agya Anyar Kantongi SPK 549 Unit
 |
|
BMKG: Riau Berpotensi Diguyur Hujan Tak Merata
 Riau Masih Terdeteksi Hotspot, Tersebar di Kepulauan Meranti dan Inhil
 Safari Ramadan di Bagansiapiapi, Gubri Salurkan Bantuan Ratusan Juta Rupiah
 Inilah 8 Pejabat Tinggi di Riau yang Mendapatkan Fasilitas Mewah Mobil Listrik Seharga Rp 1,3 M
 Saat Istri Sekda Riau Diduga Berbohong, Ngaku Beli Tas KW di Mangga Dua tapi Dibantah Pedagang
 |
Komentar Anda :