Berikut Fakta Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar, Mark Up Hand Sanitizer Rp4,9 Miliar
Rabu, 24 Februari 2021 - 19:17:42 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan dana untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ada dua temuan penyelewengan, salah satunya berkaitan dengan pengadaan hand sanitizer senilai Rp4,9 miliar.
Temuan itu mencuat setelah peristiwa pengusiran pejabat Pemprov Sumbar saat rapat panitia khusus (pansus).
Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar, Nofrizon menyebut adanya pembelian barang yang lebih mahal dari harga semestinya.
Hand sanitizer seharga Rp 9.000 dibeli dengan harga Rp 35.000.
"Harga sebenarnya Rp 9.000 per botol, namun dibeli Rp 35.000. Kemudian perusahaan atau rekanannya tidak bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan," kata Nofrizon yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Nofrizon mengatakan rekanan penyedia hand sanitizer itu justru bergerak di bidang batik tanah liat.
Sejak 17 Februari 2021, Pansus telah bekerja menyelidiki kasus itu.
"Ini yang akan kita selidiki di Pansus," kata Nofrizon dilansir kompas.
Temuan lainnya ialah indikasi dana Rp 49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
"DPRD Sumbar bentuk Pansus untuk menindaklanjuti LHP BPK RI tersebut. Ada Rp 49 miliar dana Covid-19 Sumbar yang belum bisa dipertanggungjawabkan," kata politisi Partai Demokrat itu.
Nofrizon juga menyebut ada temuan BPK RI berupa pembelian barang yang dibayar tunai.
Padahal sebetulnya dalam aturan tidak diperbolehkan membayar secara tunai.
Libatkan Istri Pejabat
Nofrizon mengungkap ada keterlibatan istri pejabat dalam kaitan rekanan penyedia hand sanitizer.
Pansus pun telah memanggil rekanan untuk meminta keterangan.
"Kita sudah panggil sejumlah rekanan. Mereka menjawab dapat proyek melalui istri pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu," kata Nofrizon.
Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman membenarkan adanya temuan itu.
Total temuan tersebut ialah Rp 4,9 miliar dari harga hand sanitizer yang kemahalan.
"Ada temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sekitar Rp 4,9 miliar atas indikasi kemahalan harga barang," kata Erman yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Namun menurutnya, rekanan telah mengembalikan biaya barang yang kemahalan itu.
"Sekitar Rp 4,3 miliar sudah dikembalikan. Sedangkan sisanya dalam minggu ini dibayarkan," ujarnya.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan hand sanitizer di BPBD Sumbar, Suyadi tidak mempermasalahkan perusahaan rekanan yang tidak berkecimpung di dunia medis.
"Boleh siapa saja, termasuk keluarga pejabat. Tapi harus memenuhi syarat," kata Suyadi.
Pria yang akrab disapa Os itu pun mengatakan perusahaan tersebut sudah memiliki izin untuk pengadaan barang medis.
"Betul dia perusahaan batik, tapi dia mengembangkan usahanya ke pengadaan barang medis sehingga memenuhi syarat," kata Os.
Hanya Oknum
Perusahaan batik tanah liek merasa dirugikan dengan kabar dugaan penyelewengan dana Covid-19 itu, karena perusahaan yang terlibat hanya satu.
"Batik tanah liek itu ada beberapa toko yang berbeda pemiliknya. Tapi karena satu kasus ini, semuanya terbawa-bawa," kata salah satu pemilik perusahaan batik tanah liek, Muhammad Iqbal, Rabu (24/2/2021).
Dia menegaskan perusahaannya tidak bergerak di bidang medis, apalagi melakukan korupsi.
"Silakan diungkap. Tidak semua batik tanah liek yang terlibat. Hanya satu oknum, tapi menyeret semua nama batik tanah liek," kata Iqbal.
Usir Pejabat OPD
Pansus DPRD Sumbar melakukan rapat dengan. BNPB terkait penanganan Covid-19 di Sumbar, Senin (22/2/2021)Foto: IST Pansus DPRD Sumbar melakukan rapat dengan. BNPB terkait penanganan Covid-19 di Sumbar, Senin (22/2/2021)
Sebelumnya dalam rapat pansus dugaan korupsi itu, Pansus DPRD mengusir sejumlah pejabat OPD Pemprov Sumbar.
Rapat dilakukan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Pengusiran dilakukan karena ada pejabat OPD dianggap sebagai mata-mata.
Anggota Pansus lainnya, Muzli M Nur mengatakan ada hal yang bersifat rahasia alias tidak boleh diketahui pihak lain.
Sebab hal tersebut masih dalam penyelidikan.
"Itu mungkin miskomunikasi saja. Tapi yang jelas, ada kerja kita yang tidak boleh diketahui dalam Pansus ini. Namanya saja penyelidikan Pansus," kata Muzli.
Menurutnya hanya ada satu OPD yang diundang, yakni dari BPBD Sumbar.
"Pejabat OPD yang diundang hanya satu, yaitu Kalaksa BPBD Sumbar. Selebihnya tidak ada diundang Pansus," kata Muzli.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :