Rugikan Negara Rp3,8 Miliar, Kejari Pelalawan Tahan Pejabat BUMD Tuah Sekata
Selasa, 23 Februari 2021 - 16:51:06 WIB
PELALAWAN - Pasca ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu, akhirnya Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa (23/2/2021) melakukan penahanan terhadap tersangka AF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 hingga tahun 2016.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, bahwa setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp3,8 miliar.
Penahanan ini dilaksanakan guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
Sebelum dilakukan penahanan tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test Antigen. Tersangka AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Penulis : Andi Indrayanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :