Polres Amankan 2 Tersangka Karhutla
Senin, 22 Februari 2021 - 17:51:34 WIB
BENGKALIS – Polres Bengkalis mengamankan 2 tersangka diduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di dua tempat berbeda. Kedua tersangka masing-masing Santurin alias Turi (30) dan Misni alias Mbah Mis bin Bodo (61).
Penangkapan kedua tersangka karhutla ini terungkap saat Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menggelar konferensi pers tindak pidana karhutla, Senin (22/2/2021). Konfrensi pers tersebut, Kapolres didampingi KBO Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Kanit Tipidter.
Kapolres mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana karhutla di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama terjadi di perbatasan PT Priatama dengan PT SRL Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Karhutla dilokasi ini dilakukan oleh tersangkat Santurin alias Turi karena kelalaiannya mencari madu lebah dengan cara menggunakan api dan mengakibatkan kebakaran seluas kurang lebih 2 hektar.
“Dari TKP 1 kita amankan sejumlah barang bukti berupa 2 batang kayu yang telah terbakar, 1 bilah parang pendek, 1 kantong plastik yang berisikan madu, 1 buah mancis warna biru, dan satu kantong untuk menyimpan madu," ujar Kapolres.
Sementara untuk lokasi kedua, Kapolres mengatakan terjadi di Jalan Ahmad Nawi Dusun Sungai Suling RT 02 RW 02 Desa Suka Damai Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Karhutla di sebabkan adanya pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelaku di TKP kedua ini bernama Misni alias Mbah Mis Bin Modo yang hendak membuka lahan untuk dijadikan perkebunan namun dengan cara membakar. Akibat tindakan tersebut, terjadi karhutla dengan luas lebih kurang 1 hektar.
“dari TKP 2 kita amankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah larang gagang warna hikau, 1 buah mancis warna merah, 2 batang Bibit Kelapa Sawit, dan 2 batang kayu bekas terbakar," katanya.
Kapolres mengatakan, terhadap tersangka Mbah Mis, akan dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda. Sedangkan tersangka Santruin, dijerat dengan UU PPLH dan terancam hukuman maksimal12 tahun
Sebelum muncul kebakaran, Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka Santurin diketahui keluar dari lahan kosong dengan membawa kantong plastik yang berisikan madu dan bertemu dengan petugas pengamanan PT Priatama. Saat yang sama petugas menerima laporan kebakaran lahan.
"Anggota kemudian melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kaitannya bahwa kebakaran lahan itu diduga akibat perbuatan tersangka San setelah mencari madu lebah di hutan itu. Masih di hari yang sama San kemudian diamankan petugas kepolisian," ujar Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat supaya selalu ikut berperan dalam melindungi hutan di Kabupaten Bengkalis dan melaporkan kepada Polsek atau Polres jika melihat adanya kebakaran hutan.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :