www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ikuti MTQ ke-42 Riau, Besok Kafilah Pekanbaru Berangkat ke Dumai
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dugaan Korupsi Yan Prana, Jaksa Temukan Kerugian Negara
Jumat, 19 Februari 2021 - 11:43:13 WIB

PEKANBARU - Penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid selesai dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dari audit yang dilakukan, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menemukan kerugian negara mencapai Rp2.895.349.844,37.

Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Yan Prana saat ini dalam penelaahan jaksa peneliti Kejati Riau. Ini pasca dilakukannya penyerahan tahap pertama berkas perkara dari penyidik.

Yan Prana yang juga merupakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif itu kini dalam penahanan jaksa. Dia adalah tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

Dia ditetapkan tersangka dalam statusnya sebagai mantan Kepala Bappeda Siak yang juga Pengguna Anggaran (PA) saat itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi, Kamis (18/2/2021) menyampaikan, pihaknya sudah selesai menghitung kerugian negara dalam perkara ini.

"PKN sudah kita lakukan. Terdata negara dirugikan Rp2.895.349.844,37," ungkapnya dilansir riaupos.

Lebih lanjut disampaikannya, hasil PKN ini akan jadi data yang melengkapi berkas yang sedang ditelaah oleh jaksa peneliti."Berkasnya masih ditelaah jaksa peneliti," kata dia.

Penelaahan berkas dilakukan terhadap syarat formil maupun materil perkara yang diproses. Jika dari penelaahan jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap atau P-21, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan. Sementara, jika belum, maka, berkas akan dikembalikan pada penyidik atau P-19 disertai dengan petunjuk.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12/2020) dan langsung dilakukan penahanan.Selanjutnya pihak kejaksaan memperpanjang  masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk ke depannya.

 Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 itu, ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau saat itu Dr Mia Amiati SH MH.

Alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.

Dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar. Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukannya sebagai PA adalah melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, sekitar 10 persen.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Ikuti MTQ ke-42 Riau, Besok Kafilah Pekanbaru Berangkat ke Dumai
Macet di Jalan Sudirman Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Pj Gubri SF Hariyanto meminta dukungan dari Menhub RI, Budi Karya Sumadi (foto/int)Pj Gubri Minta Dukungan Menhub dalam Gebyar BBI/BBWI 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Berimbas ke Karyawan, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke PT TBS
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhub RI.(foto: sri/halloriau.com)Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Salah satu baliho sosialisasi Abdul Wahid sebagai bakal calon gubernur Riau (foto:rinai/halloriau) Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri
Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Bupati Afrizal Sintong melepas rombongan Kafilah Rohil untuk mengikuti MTQ ke-XLll Tingkat Provinsi Riau di Dumai (foto/afrizal)Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Riau di Dumai, Bupati Harap Juara Umum Lagi
Seleksi ulang pimpinan BRK Syariah sepi peminat (foto/Yuni)Hanya 3 Peserta, Seleksi Ulang Pimpinan BRK Syariah Sepi Peminat
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved