Kasus Robohnya Turap Danau Tajwid
Ditetapkan Tersangka, Plt Kadis PUPR Pelalawan Ikuti Proses Hukum
Rabu, 17 Februari 2021 - 21:22:45 WIB
PELALAWAN - Plt Kadis PUPR Kabupaten Pelalawan bersama seorang honorer Dinas PUPR Pelalawan sekaligus operator alat berat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait kasus robohnya turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Dikonfirmasi soal ini, Plt. Kadis PUPR Pelalawan, Rabu (17/2/2021) mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum ini sebaik-baiknya.
"Saya akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya," katanya singkat.
Sekedar informasi, MD Rizal adalah defenitif Kadis Arsip dan Pustaka, yang kemudian menjabat Plt Kadis PUPR Kabupaten Pelalawan hanya 7 bulan saja. Terbelit persoalan Danau Turap, Kejati Riau menetapkan MD Rizal sebagai tersangka atas robohnya turap danau tajwid yang ambruk pada 12 September 2020 lalu.
Bupati Pelalawan HM Harris mengganti Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan yang sebelumnya di jabat oleh Hardian Syahputra, ST, MT pada Rabu, 15 Juli 2020 lalu dan menunjuk MD Rizal, M.Pd, sebagai pejabat Plt Kadis PUPR Pelalawan yang baru hingga saat ini.
Penulis: Andy
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :