www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jadwal MotoGP Prancis 2024 Akhir Pekan Ini, Jangan Sampai Kelewatan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Berencana Gabungkan Penuntutan Surya Darmadi dengan Kejagung
Kamis, 18 Agustus 2022 - 21:49:19 WIB
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menggunakan kursi roda keluar dari gedung Jampidsus Kejagung usai jalani pemeriksaan terkait kasus korupsi dan penyerobotan lahan di Inhu.(foto: int)
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menggunakan kursi roda keluar dari gedung Jampidsus Kejagung usai jalani pemeriksaan terkait kasus korupsi dan penyerobotan lahan di Inhu.(foto: int)

Baca juga:

Terjerat Kasus Tambang Timah, Suami Sandra Dewi Ditahan Kejagung
Lelet Bikin LHKPN, Kepala OPD Pemko Pekanbaru Bakal Tak Dapat TPP
Jampidsus Kejagung Minta Kajati Riau Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi Libatkan Bupati Rohil

JAKARTA - KPK membuka peluang kasus dugaan korupsi Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang ditangani pihaknya untuk dilimpahkan ke Kejagung, sehingga nantinya tuntutan terhadap tersangka bisa dijadikan satu dalam berkas perkara yang sama.

"Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan menjadi lebih bagus. Apakah dari kami yang dilimpahkan ke Kejagung, ya tentunya saya rasa kalau kita ini, di KPK ini perkaranya lebih sederhana, karena ini suap," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto dilansir republika.co.id, Kamis (18/8/2022).

Karyoto menuturkan, perkara dugaan korupsi Surya Darmadi yang ditangani Kejagung terkait dengan pengembalian kerugian negara. Hal ini dinilai lebih rumit dibandingkan dengan kasus yang diusut di KPK.

"Kalau di Kejagung merupakan perkara menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3, sehingga pemenuhan asset recovery dan keterkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih bagus di Kejagung," tuturnya.

Karyoto mengungkapkan, sangat memungkinkan kasus Surya Darmadi untuk disatukan. Namun, ia menyebut, dilihat dari bobot perkaranya, maka kemungkinan KPK yang melimpahkan kasus ini ke Kejagung.

"Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama. Jadi salah satu, kalau nggak kami yang melimpahkan, tapi kalau Kejagung melimpahkan ke sini (KPK) kayaknya tidak ya. Karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejagung," ungkapnya.

Karyoto melanjutkan, pihaknya masih mendiskusikan terlebih dahulu secara internal langkah apa yang bakal diambil. "Nanti kami akan diskusikan dengan pimpinan juga apa langkah yang terbaik ya. Kita tidak ada istilahnya rebutan perkara, tidak ada," sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tidak membantah kemungkinan untuk menggabungkan penuntutan terhadap Surya Darmadi bersama dengan Kejagung. Menurut dia, hal ini bakal lebih efektif dalam proses penegakan hukumnya.

"Saya kira karena perkara suap di KPK itu kan mirip kaitannya atau sejalan dengan perkara yang sekarang ditangani Kejagung itu menyangkut proses perizinan kawasan hutan seperti itu," jelas Alexander.

"Nah, kalau di KPK yang kita tangani suapnya. Saya enggak tahu perkara di Kejaksaan seperti apa. Kalau itu bisa digabungkan kenapa tidak, pasti juga akan lebih efektif akan lebih optimal di dalam proses penegakan hukum," sambungnya.

Alex menambahkan, penggabungan penuntutan ini juga dinilai lebih efektif dan adil bagi tersangka. Sebab, Surya Darmadi tidak perlu menjalani persidangan beberapa kali dengan perkara yang sejenis.

"Jangan sampai itu tadi, sidang KPK kemudian disidang lagi di sana (Kejagung), padahal mungkin modusnya nggak jauh-jauh beda juga seperti itu, masalah perizinan kawasan hutan seperti itu," urainya.

"Supaya lebih efektif dan berkeadilan buat tersangka ya. Kan nggak adil juga kalau untuk hal yang sejenis menyangkut tersangka yang sama itu disidang beberapa kali," pungkasnya.

Diketahui, dalam penyidikan KPK, Surya Darmadi diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

Kini, Surya Darmadi resmi ditahan tim penyidik Jampidsus di Kejagung, sejak Senin (15/8/2022) lalu terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan dan penguasan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, seluas 37 ribu hektare di Inhu, Riau yang diduga merugikan negara Rp78 triliun.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
MotoGPPrancis 2024.Jadwal MotoGP Prancis 2024 Akhir Pekan Ini, Jangan Sampai Kelewatan
PSG Vs Dortmund.PSG Vs Dortmund: Mats Hummels Cs Menang 1-0, ke Final Liga Champions!
Pebalap Repsol Honda, Joan Mir.(foto: int)Terpuruk di MotoGP 2024, Honda Terus Berjuang Tanpa Marquez
Rektor Unilak, Junaidi.(foto: mcr)769 Mahasiswa Unilak Diwisuda, Ini Pesan Rektor
Suhartono saat mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak 2024 ke PPP Siak.(foto: diana/halloriau.com)Suhartono Mantap Maju Lawan Incumbent dan Calon Bupati Lainnya di Pilkada Siak 2024
  ilustrasi.Buat Konten Kritik Kebijakan Uang Kuliah, Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor
Masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan dan kini sudah ada layanan jemput sampah ke rumahDinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti Luncurkan Layanan Jemput Sampah di Setiap Rumah
Kadistankan Kota Pekanbaru, Muhammad Firdaus.(foto: pgi)Hewan Kurban di Pekanbaru Jalani Pemeriksaan Kesehatan Jelang Idul Adha
Presiden Direktur & CEO PT XL Axiata Tbk, Dian Siswarini bersama para delegasi Indonesia di Sidang CSW ke-68 PBB.(foto: istimewa)Indonesia Perjuangkan Pemberdayaan Perempuan dan Pengentasan Kemiskinan di Sidang CSW ke-68 PBB
Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, MA Suharto menyerahkan cenderamata kepada narasumber sosialisasi PPKS.(foto: istimewa)Sudah Salurkan Rp23,6 Miliar, BRK Syariah Buka Peluang Petani Dapat Dana Peremajaan Sawit
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved