Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan 7 Napi Koruptor di Riau Bakal Dapat Remisi HUT ke-77 RI?
Senin, 15 Agustus 2022 - 23:32:39 WIB
PEKANBARU - Dalam rangka memperingati HUT ke-77 RI, sejumlah narapidana kasus rasuah di Provinsi Riau diusulkan mendapat remisi yang akan diberikan pada 17 Agustus 2022 mendatang, dan salah satunya mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Dilansir tribunpekanbaru.com, Senin (15/8/2022), selain Amril Mukminin, ada sekitar 7 koruptor di Bumi Lancang Kuning yang diusulkan bakal mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke-77 RI. Namun belum diketahui pasti berapa besaran remisi yang akan diterima.
Sejumlah napi koruptor yang bakal menerima remisi yakni, Naoia Ayu Puspita alias Naoia dari Lapas Bengkalis. Untuk Lapas Pekanbaru ada napi koruptor, Ahmad Fauzi, Agus Sukaryanto dan Mujiono.
Kemudian, di Lapas Perempuan Pekanbaru ada napi koruptor Krisna Olivia. Di Rutan Pekanbaru ada napi koruptor, Abdul Samad, Muliadi dan eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Diketahui dalam memperingati HUT ke-77 RI, Kanwil Kemenkumham Riau mengusulkan sebanyak 9.082 narapidana penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Riau dari beragam kasus pidana untuk mendapatkan remisi.
Sebelumnya, Amril Mukminin yang merupakan terpidana perkara korupsi suap proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis, dieksekusi KPK ke Rutan Kelas I Pekanbaru pada Jumat (22/10/2022) lalu. Proses eksekusi dilakukan Jaksa KPK Leo Sukoto Manalu.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan MA RI Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :