www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pilkada Serentak 2024 di Riau, SF Hariyanto Dorong Kondusifitas dan Sinergi Demokrasi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Penganiayaan di Riau Dihentikan Kejagung dengan Restorative Justice
Rabu, 10 Agustus 2022 - 15:48:11 WIB

PEKANBARU - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (10/8/2022) menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan dengan menggunakan asas keadilan restoratif justice.

"Jaksa Agung melalui Jampidum, Dr Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Dari 8 kasus yang dihentikan penuntutannya itu, satu diantaranya merupakan kasus yang ditangani Kejari Inhil, Riau. Yakni kasus penganiyaan.

"Salah satunya adalah tersangka David Tra dari Kejari Inhil yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan," jelasnya.

Sedangkan 7 kasus lainnya yang juga dihentikan penuntutannya ditangani Kejati Tanah Laut, Kejari Kepahiang, Kejari Batu, Kejari Pacitan, Kejari Tanjung Perak, Kejar Palopo dan Kejari Maros.

"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan adalah telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," tuturnya.

Kemudian, lanjut Ketut, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

"Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kajari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," pungkasnya.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: mcr)Pilkada Serentak 2024 di Riau, SF Hariyanto Dorong Kondusifitas dan Sinergi Demokrasi
Proses evakuasi jenazah Marvel yang tenggelam di sungai Batang Kuantan.(foto: mcr)Tenggelam di Sungai Batang Kuantan, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
WNE Photo Studio di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten semakin berkembang sejak mendapat KUR BRI (foto/ist) WNE Photo Studio Terus Berkembang dan Buka Lapangan Kerja Berkat KUR
Syafrihariadi, pemilik usaha Ice Cream Gaffar bersyukur pernah mendapatkan KUR BRI (foto/riki)KUR Bantu Ice Cream Gaffar Bisa Terus Kembangkan Usaha
Ilustrasi.KUR Selamatkan Pemilik Gorengan Jasaki Lewati Masa Sulit
  Dewi Melinda guru honor di Bengkalis mendapat banyak penghargaan karena sukses mengolah biji getah jadi makanan lezat (foto/ist) Dewi Sukses Sulap Biji Getah Jadi Makanan Lezat dan Oleh-oleh Khas Bengkalis
Dinkes Terima 8 Unit Armada Ambulans dan Pusling, DPRD Kepulauan Meranti Harapkan Pelayanan Optimal ke Masyarakat
Jajan gorengan di Jasaki Pergedel Jagung makin gampang, bisa pakai QRIS (foto/riki)Beli Gorengan Jasaki Pergedel Jagung Mudah Pakai QRIS
Longsor di Tanah Merah Inhil.(foto: mcr)Tanah Merah Inhil Dilanda Longsor, 8 KK jadi Korban
ilustrasi.Mantan Sales Mobil Ini Raih Keuntungan Jadi Agen BRILink di Pekanbaru
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved