www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Lepas Kafilah MTQ Tingkat Riau ke Dumai, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


9 Tahun Buron, Pembunuh Adik Ipar di Tenayan Raya Dibekuk di Medan
Jumat, 05 Agustus 2022 - 20:58:29 WIB

PEKANBARU - Setelah 9 tahun bersembunyi, pelaku pembunuhan berencana, berinisial RTS akhirnya berhasil diringkus tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (25/7/2022). Ia ditangkap di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

RTS ditangkap saat bersembunyi di Kampung Nelayan, Kota Medan, Sumut. Ia merupakan pelaku pembunuhan terhadap BT, warga Jalan Indrapuri Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, yang tidak lain merupakan adik ipar pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengungkapkan, aksi pembunuhan yang dilakukan RTS terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2013 silam. "Setelah kurang lebih 9 tahun dalam pelarian, RTS berhasil diringkus," ungkap Kapolresta dilansir antaranews.com, Jumat (5/8/2022).

"Tersangka cukup licin dan sering berpindah-pindah sehingga tim cukup kesulitan menemukan tersangka," sebut Pria Budi saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Pekanbaru.

Kapolresta menuturkan, aksi keji RTS bermula dari kekesalan karena anak dan istrinya dibawa korban tanpa izin. Sedangkan korban, BT sengaja menjemput istri dan anak pelaku karena perangai RTS kerap main tangan dan melakukan KDRT.

"Tersangka ini marah karena korban membawa lari anak dan istrinya tanpa seizinnya. Kemudian ia langsung menyusul korban dengan sepeda motor," sebut Kapolresta.

Di tengah perjalanan, lanjut Pria Budi, RTS sempat berhenti untuk membeli bensin. Tiba di Jalan Indrapuri Ujung, ia memberhentikan korban dan langsung menyiramkan bensin serta menyulut api. Tubuh korban pun langsung dimakan oleh si jago merah.

Masyarakat yang melihat kejadian tersebut berusaha menolong BT dan membawanya ke RSUD. Korban sempat dirawat selama 6 hari. Namun sayangnya tak lama kemudian BT meninggal dunia.

"Walau telah berlalu 9 tahun, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat pasal 340 atau 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup," tutupnya.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pelepasan kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan menuju Dumai di rumah Dinas Bupati (foto/Andi)Lepas Kafilah MTQ Tingkat Riau ke Dumai, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Ilustrasi hujan lebat masih berpotensi mengguyur Pekanbaru dan sekitar (foto/int)Jangan Lupa Bawa Mantel, Potensi Hujan Disertai Angin Kencang Guyur Riau
Ilustrasi proses water bombing titik Karhutla di Riau (foto/int)BMKG: Akhir Pekan Riau Nihil Titik Api
Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Siak Husni MerzaAlfedri Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
Indra Gunawan Eet.Indra Gunawan Eet Disiapkan Maju di Pilkada Bengkalis 2024, Kembali Bertarung dengan Kasmarni
  Rayakan momen pasca-Lebaran Idulfitri 1445 H, dengan halalbihalal package di The Premiere Hotel (foto/Yuni)Nikmati Promo di The Premiere Hotel, Mulai dari Menginap Hingga Halalbihalal Package
Ilustrasi harga emas di Pekanbaru naik lagi di akhir pekan (foto/int)Makin Silau Nih, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1.347.000
Normalisasi drainase dilakukan PUPR Pekanbaru (foto/int)Banyak Drainase Alami Pendangkalan dan Tersumbat Sampah, Ini Tindakan PUPR Pekanbaru
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
PSPS Riau.Persiapan Liga 2 Musim 2024/2025, Management PSPS Riau Lakukan Evaluasi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved