Hari ini 2 Anak Buah Surya Darmadi Diperiksa Kejagung Soal Duta Palma di Inhu
Jumat, 05 Agustus 2022 - 20:46:44 WIB
 |
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.(foto: int) |
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyerobotan lahan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) seluas 37.095 hektare.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi juga masih berlanjut, dan hari ini, Jumat (5/8/2022), tim penyidik dari Jampidsus Kejagung kembali memeriksa 2 orang saksi baru.
"Hari ini Jampidsus memeriksa 2 saksi baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.
Dua saksi yang diperiksa hari ini, kata Ketut, ialah PA yang merupakan Head Accounting PT Duta Palma Nusantara dan MY selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group.
Diketahui bahwa PT Duta Palma Nusantara dan PT Darmex Agro Group merupakan perusahaan milik Surya Darmadi.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka, Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Duta Palma Group dan PT Darmex Plantation, serta Raja Thamsir Rachman mantan Bupati Inhu periode 1999-2008.
Diawal penyidikannya, Kejagung bahkan telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu, diantaranya kebun sawit seluas 37.095 hektare dan 2 pabrik kelapa sawit. Aset itu saat ini dititipkan kepada PTPN V.
Dalam perjalanannya sejak diduga lakukan pelanggaran, yakni mulai 2003, PT Duta Palma Group diduga telah merugikan negara sebesar Rp78 triliun lebih.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :