Lengkapi Berkas Perkara Surya Darmadi dan Thamsir Rachman, Kejagung Periksa Dua Saksi Baru
Rabu, 03 Agustus 2022 - 09:50:53 WIB
PEKANBARU- Penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berlanjut. Setelah menetapkan dua orang tersangka, pemeriksaan para saksi masih terus dilakukan.
Dia tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group serta Raja Thamsir Rachman yang merupakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik kemarin kembali memeriksa dua orang saksi baru untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.
Dua saksi yang diperiksa di antaranya adalah AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan TTG selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ungkap Ketut dalam keterangan persnya, Selasa (2/8/2022). (*)
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :