Sidang Lanjutan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI
Gagal Hadirkan Ahli Perdata, CPI Jumawa Tak Bisa Digugat karena HoA dari KLHK
Selasa, 02 Agustus 2022 - 16:53:33 WIB
PEKANBARU - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) gagal menghadirkan ahli pada lanjutan persidangan Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/8/2022).
Pada sidang sebelumnya, CPI sebagai Tergugat I telah menyatakan akan menghadirkan Ahli Perdata ke persidangan. Atas kegagalan CPI menghadirkan ahli yang sudah diagendakan majelis hakim itu, LPPHI menyatakan CPI terkesan hanya mengulur waktu dan sangat tidak siap menghadapi Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI.
Setelah gagal menghadirkan ahli, CPI malah menyerahkan tambahan bukti surat pada persidangan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB itu. Dalam pengantar bukti surat yang salinannya diserahkan ke LPPHI sebagai Penggugat, CPI menyerahkan beberapa surat laporan bulanan kemajuan pelaksanaan RPLT dan beberapa lembar SSPLT di beberapa lokasi.
Terkait tambahan bukti surat CPI tersebut, LPPHI dalam gugatannya mendalilkan, hingga batas waktu operasi di Blok Rokan pada 9 Agustus 2021, CPI tidak menyelesaikan pelaksanaan pemulihan seluruh lokasi tercemar limbah bahan berbahaya beracun (B3), tanah terkontaminasi minyak (TTM) dan ribuan sumur tidak berproduksi di WK Migas Blok Rokan, setidak-tidaknya pada 297 lokasi yang telah diverifikasi DLHK Riau, KLHK dan SKK Migas serta CPI.
Selain itu, dalam bagian Petitum di Surat Pengantar Bukti CPI itu, CPI kembali menegaskan, tidak bisa lagi digugat lantaran sudah ada Head of Agreement (HoA) antara Pemerintah RI melalui SKK Migas dengan CPI yang pada intinya HoA itu telah membebaskan CPI dari segala gugatan dan SKK Migas telah menanggung setiap dan seluruh gugatan lingkungan hidup terhadap CPI.
Terkit hal itu, LPPHI menyatakan dalam gugatanya, HoA itu harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan cacat hukum dan tidak berlaku. Dikarenakan HoA dibuat berdasarkan Audit Lingkungan spesifik yang diperintahkan oleh Menteri LHK.
Namun sayang, Audit Lingkungan Hidup itu menurut LPPHI sudah seperti dokumen intelijen, karena tidak pernah diumumkan ke masyarakat. Padahal, Pasal 50 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan Menteri untuk mengumumkan hasil audit lingkungan hidup ke masyarakat.
Tak hanya itu, DLHK Riau maupun DLH tingkat kabupaten/kota di Riau, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan audit lingkungan hidup dari Kementerian tersebut itu.
Sementara itu, mengenai perkara gugatan lingkungan hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.
LPPHI merupakan lembaga penggugat perkara ini. Pada persidangan Selasa (2/8/2022), LPPHI menghadirkan Tommy Freddy Manungkalit SH sebagai Kuasa Hukum. Sedangkan PT CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.(rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :