Kasus Lahan, Mantan Bupati Inhu dan Bos Besar Duta Palma Group Jadi Tersangka
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:13:46 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu.
Tersangka pertama adalah Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD). Penetapan SD sebagai tersangka ini tertera dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Sedangkan tersangka kedua adalah Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Tamsir Rachman (RTR). Hal ini berdasarkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
"Berdasarkan hasil penyidikan, bahwa pada 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008," ungkap Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima
halloriau.com, Senin (1/8/2022).
Kesepakatan keduanya yakni untuk memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).
Hal ini dilakukan dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.
"Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007," bebernya.
Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut, lanjut Ketut, mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan. (*)
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :