Penuhi Panggilan Kejagung, Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto Diperiksa Terkait Kasus Duta Palma
Jumat, 01 Juli 2022 - 19:47:15 WIB
 |
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana |
JAKARTA - Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto alias YA memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk diperiksa hari ini, Jumat (1/7/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, Yopi diperiksa Tim Jaksa Penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan penyerobotan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.
"Saksi yang diperiksa yaitu YA selaku mantan Bupati Inhu tahun 2011, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ungkapnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan Tipikor dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu," tambahnya.
Diketahui, pemanggilan terhadap Yopi ini tertera dalam surat pemanggilan yang dikeluarkan Kejagung dengan nomor SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022. Dalam surat itu, Yopi diminta menghadap tim penyidik di Gedung Jampidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Inhu. Diantaranya lahan seluas 37 ribu hektar lebih serta 2 pabrik kelapa sawit (PKS). Aset yang disita itu kemudian dititip kepada PTPN V untuk sementara waktu.
Jaksa Agung, Burhanuddin sebelumnya juga telah mengeluarkan keterangan pers bahwa penyitaan dilakukan atas kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Dimana PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.095 hektar tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Bahkan Duta Palma sudah meraup keuntungan mencapai Rp600 miliar dari hasil perkebunan yang dibangun di lahan tersebut. Dengan demikian, dalam hal ini PT Duta Palma dianggap telah merugikan negara.
Kejagung juga telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut. Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :