Dugaan Korupsi APBN 2017-2018
KPK Periksa Walikota Dumai Terpilih
Senin, 08 Februari 2021 - 20:55:56 WIB
PEKANBARU - Sedikitnya 7 orang saksi diagendakan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN 2018, Senin (8/2/2021).
Salah satu saksi yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan, adalah H. Paisal, SKM, MARS, Walikota Dumai terpilih. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Dumai.
"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka ZAS (Zul AS,red) terkait suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam pemeriksaan saksi ini, kata Ali dilakukan di kantor Mapolda Riau Jalan Patimura, Kota Pekanbaru. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Walikota Dumai non aktif, Zulkifli Asnan Singkah atau Zul AS sebagai tersangka.
Selain Paisal, KPK juga memeriksa 6 orang lainnya, yakni Dedi selaku karyawan swasta, Benny Akbar, wiraswasta, Jasminto, wiraswasta, Kun Teng, pedagang, M Yusuf Sikumbang, mantan anggota DPRD Riau yang kini sebagai wiraswasta, dan Zulhermanto, wiraswasta. Sebelumnya sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa KPK.
Diketahui, Zul AS sendiri sudah ditahan sejak Selasa (17/11/2020) lalu, penyidikan perkara yang menjerat tersangka sudah dilakukan sejak September 2019.
Dia pun ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor lembaga anti rasuah itu di Jakarta. Kasus ini pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Selain Zul AS, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka.
Kontruksi perkara yang menjerat Zul AS, bermula pada Maret 2017. Zul AS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Walikota Dumai ini meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai.
Lalu pada pertemuan lain, akhirnya disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan catatan fee sekitar 2 persen. Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar.
Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Lalu ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.
Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan.
Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zul AS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.
Penyerahan uang setara dengan Rp550juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.
Sedangkan untuk perkara kedua, tersangka Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
Tersangka Zul AS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini untuk perkara pertama.
Sementara untuk perkara kedua, Zul AS disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Helmi
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :