PEKANBARU - Ratusan obat trdisional ilegal yang beredar di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diamankan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru bersama Loka POM di Kota Dumai.
Dalam penindakan terhadap sarana distribusi obat tradisional di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (6/6/2022) lalu itu, Tim berhasil turut mengamankan tersangka berinisial F (27) sebagai distributor produk ilegal.
Hal itu diungkapkan Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, didampingi Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Dumai Manda dan Koordinator Penindakan BBPOM Pekanbaru Vera, dalam konferensi pers di Kantor BBPOM Pekanbaru Jalan Diponegoro, Jumat (10/6/2022) siang.
"Dari hasil penindakan yang dilakukan itu, diamankan seorang tersangka F sebagai distributor produk ilegal tersebut," kata Yosef Dwi Irwan.
Obat tradisional tersebut diedarkan ke beberapa provinsi di Tanah Air. Total nilai ekonominya yang berhasil disita berkisar Rp1,2miliar. Bahkan, omset per harinya, pelaku F bisa mendapatkan Rp20-Rp40juta per hari.
"Penjualan produk tersebut bahkan hingga ke provinsi lain, seperti Sumbar dan Lampung. Dari keterangan tersangka produk tersebut berasal dari pulau Jawa," ungkapnya.
Yosef menuturkan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait penjualan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Dari hasil operasi tersebut ditemukan 138 jenis (74.968 pcs) obat tradisional tanpa izin edar, 44 jenis diantaranya merupakan obat tradisional yang telah ditarik dari peredaran karena mengandung BOK.
"Selain itu, juga ditemukan 2 jenis (83 pcs) obat tanpa izin edar mengandung tadalafil dan sildenafil sitrat. Masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya," ungkapnya.
Yosef menyebutkan, barang bukti obat tradisional yang ditemukan antara lain Godong Ijo, Montalin, Brastomolo Ijo, Kopi Jantan +++, Tawon Liar, Urat Madu, Gali-Gali, Asli Extra Strong, Wan Tong, Africa Black, Tawon Klanceng, Bintang Tangkur, Black Cobra, Amuralin dan lain-lain.
Dikatakannya, produk tersebut telah dilakukan public warning oleh BBPOM pada tahun-tahun sebelumnya. Produk tersebut mengandung Bahan Obat Kimia (BOK) seperti Paracetamol, Sildenafil Sitrat, Natrium Diklofenak, Piroksikam, Fenilbutason, Deksametason, prednison dan Siproheptadin.
Menurutnya, BOK merupakan bahan yang dilarang ditambahkan pada produk obat tradisional karena merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Tentunya jika digunakan tidak sesuai dengan aturan pakai/dosis akan berisiko terhadap kesehatan.
"Dampak yang ditimbulkannya, mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, kalainan darah dan lainnya. Jika digunakan secara terus menerus dapat mengakibatkan kerusakan hati dan ginjal, bahkan bisa menyebabkan kematian," terang Yosef.
Sementara terhadap pelaku F, akan dikenakan sanksi sesuai UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 197 sebagaimana diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.
"Pastikan selalu melakukan cek kemasan, label, izin edar, Kadaluarsa sebelum membeli dan menggunakan obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya dan pastikan produk yang dimiliki izin edar badan POM," pungkasnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)