www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Buka Turnamen Bupati Pelalawan Cup U-40 2023, Ini Kata Zukri Misran
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


ASN Tak Boleh Terima Parcel, Bingkisan, hingga THR yang Berhubungan dengan Jabatan
Rabu, 20 April 2022 - 13:53:20 WIB
Ilusrasi ASN.
Ilusrasi ASN.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau aparatur sipil negara (ASN) menolak gratifikasi menjelang momentum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

KPK juga meminta pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah untuk memberikan imbauan internal agar menolak gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing.

"Imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022) dilansir dari Kompas.

Selain itu, para ASN juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya.

Permintaan itu disampaikan baik secara lisan maupun tertulis, karena permintaan tersebut dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Ipi menjelaskan, jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Namun, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan.

"Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," kata Ipi.
Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau perayaan hari besar lainnya, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifiksi terkait Hari Raya.

"KPK menghimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 dan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif," ucap Ipi. (*)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Pelalawan, Zukri Misran bersama tim peserta Bupati Pelalawan Cup U-40.(foto: andi/halloriau.com)Buka Turnamen Bupati Pelalawan Cup U-40 2023, Ini Kata Zukri Misran
Teknisi AHASS melakukan perawatan servis sepeda motor Honda milik konsumen.(foto: istimewa)AHASS Berikan Promo Service 'JUARA' Khusus Pelajar dan Mahasiswa se-Riau
Ilustrasi.(int)JCH Tertunda Bukan Batal Berangkat, Kemenag: Ke Tanah Suci Setelah Prasyarat Lengkap
Ilustrasi.(int)Hotspot di Sumatera Menurun, 1 Titik Panas di Bengkalis
Roadshow XFC Concept di Living World Pekanabru, 5-7 Maret 2023. Foto IstMelantai di GIIAS 2023, Mitsubishi XFC Concept Sudah Bisa Dipesan
  Jukir sasar area SPBU di Kota Pekanbaru.(foto: int)Dishub Pekanbaru: Tak Ada Jukir dalam Area SPBU
Ilustrasi.(int)Pemasukan Aries Lancar, Virgo Jangan Menyerah, Pisces Perlu Terobosan Baru
Bupati dan Wakil Bupati Rohil.(foto: int)Hanya ASN yang Disanksi Usai Ngamar Bareng Wabup, Mardianto Manan: Bupati dan Wakilnya Setara
Ilustrasi.(int)Prediksi BMKG Hanya Sebagian Kecil Wilayah Riau Diguyur Hujan Siang-Sore Nanti
Pameran Agung Toyota di Living World, Pekanbaru.Avanza-Veloz Ngebut Tinggalkan Xpander & Stargazer di Segmen Mobil Keluarga
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Eka Hospital Pekanbaru Launching Klinik Obesitas
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved